KPK Tegaskan Kepala Daerah Tidak Berkewajiban Memberikan THR kepada Pihak Eksternal, Respons atas Kasus Bupati Cilacap

KPK memberikan klarifikasi bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan THR kepada pihak eksternal. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap.

Mar 14, 2026 - 22:25
Mar 14, 2026 - 22:25
 0
KPK Tegaskan Kepala Daerah Tidak Berkewajiban Memberikan THR kepada Pihak Eksternal, Respons atas Kasus Bupati Cilacap

Obor Keadilan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan klarifikasi penting terkait kewajiban kepala daerah dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada berbagai pihak. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh KPK setelah terungkapnya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang diduga melakukan pemaksaan pemberian THR kepada pihak-pihak eksternal di luar organisasi pemerintahan. KPK melalui pernyataannya yang komprehensif menekankan bahwa tidak ada regulasi maupun ketentuan hukum yang mengharuskan seorang kepala daerah untuk memberikan tunjangan hari raya kepada kalangan eksternal, baik itu pengusaha, tokoh masyarakat, maupun pihak-pihak lainnya yang berada di luar struktur aparatur pemerintah daerah.

Langkah preventif yang diambil oleh KPK ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan edukasi hukum kepada para penyelenggara negara di tingkat daerah mengenai batasan-batasan wewenang dan tanggung jawab mereka dalam mengelola anggaran publik. Klarifikasi KPK menjadi sangat relevan mengingat masih adanya pemahaman yang keliru di sejumlah daerah mengenai interpretasi kebijakan THR. Dalam konteks penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), KPK menekankan bahwa setiap pengeluaran harus mengikuti mekanisme yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak boleh disertai dengan unsur pemaksaan atau ancaman.

Kasus yang menimpa Bupati Cilacap menunjukkan betapa perlunya pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Dalam kejadian tersebut, Bupati Syamsul Auliya Rachman dilaporkan telah melakukan pemaksaan kepada berbagai pihak eksternal agar memberikan kontribusi finansial yang dikemas dalam bentuk THR, dengan menggunakan kekuasaan dan posisinya sebagai kepala daerah. Perbuatan semacam ini jelas melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi maupun pemerasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengharapkan agar penyelenggara negara di seluruh tingkatan, khususnya kepala daerah dan jajarannya, dapat memahami dengan seksama ketentuan hukum yang mengatur pemberian THR agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Komisi ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik dan mendorong masyarakat untuk melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi kepada pihak berwenang. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang sama di seluruh perangkat daerah mengenai batas-batas kewajaran dalam pemberian THR sehingga dapat mencegah terjadinya praktik-praktik melawan hukum yang merugikan negara dan masyarakat luas.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow