Komisi VIII DPR Desak Penyelidikan Mendalam Kasus Kekerasan Perempuan oleh Anggota Polisi, Atalia Praratya: Hukum Harus Berlaku Sama untuk Semua
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, mengecam keras kasus kekerasan yang diduga dialami seorang perempuan berusia 30 tahun oleh oknum kepolisian. Praratya menekankan pentingnya investigasi transparan dan pesan solidaritas kepada korban kekerasan untuk terus memperjuangkan keadilan.
Obor Keadilan - Seorang perempuan dengan inisial M berusia 30 tahun dilaporkan menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Kasus ini telah menarik perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk wakil rakyat yang concern terhadap isu perlindungan perempuan dan keadilan hukum. Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Atalia Praratya, tidak tinggal diam dan langsung mengecam keras perbuatan keji tersebut sambil mendesak aparat berwenang untuk melakukan penyelidikan yang komprehensif dan transparan. Insiden ini kembali menunjukkan betapa masih banyak celah dalam sistem yang memungkinkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk bertindak melampaui kewenangan dan mengabaikan norma kemanusiaan.
Atalia Praratya dalam keterangannya menekankan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak fundamental untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan baik dalam konteks privat maupun publik. Beliau menyatakan bahwa posisi sebagai aparat penegak hukum justru menjadi tanggung jawab lebih besar untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan. Ketika justru oknum dari kalangan kepolisian yang melakukan kekerasan, hal tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia melainkan juga merupakan pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan masyarakat. Praratya menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin terkikis jika kasus-kasus semacam ini tidak ditangani dengan serius dan profesional oleh internal lembaga tersebut serta dukungan penuh dari sistem peradilan yang independen.
Dalam konteks yang lebih luas, anggota legislatif ini menggunakan momentum kasus M untuk menyampaikan pesan kuat kepada seluruh perempuan yang menjadi korban kekerasan agar tidak berhenti untuk memperjuangkan keadilan. Praratya mengingatkan bahwa meskipun perjalanan mencari keadilan seringkali penuh dengan hambatan dan tantangan emosional yang berat, namun sistem hukum Indonesia telah menyediakan berbagai mekanisme dan lembaga yang dapat membantu korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan. Beliau mengajak korban kekerasan untuk berani melaporkan peristiwa yang menimpa mereka kepada lembaga-lembaga terpercaya, baik kepada kepolisian reserse, lembaga perlindungan perempuan, maupun organisasi masyarakat sipil yang fokus pada advokasi hak asasi manusia. Komisi VIII DPR, menurut Praratya, juga siap memberikan dukungan dan advokasi legislatif untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban kekerasan.
Proses penyelidikan terhadap kasus ini diharapkan dapat berjalan dengan objektif dan mengutamakan kepentingan korban sebagai prioritas utama. Tidak boleh ada pandangan sebelumnya atau perlakuan khusus kepada pelaku hanya karena mereka adalah aparat negara, karena hal tersebut akan menciptakan dua standar hukum yang tidak adil. Atalia Praratya menekankan bahwa keadilan harus berlaku sama untuk semua pihak tanpa mempertimbangkan status, jabatan, atau kekuasaan yang dimiliki. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh institusi keamanan untuk melakukan introspeksi mendalam dan meningkatkan sistem seleksi, pembinaan, serta pengawasan internal guna mencegah terulangnya tindakan-tindakan tercela yang merusak reputasi dan martabat lembaga kepolisian itu sendiri. Perjuangan untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak perempuan adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
What's Your Reaction?