Ket Gambar : Kapolres Kabupaten Kepulawan Meranti Riau AKBP La Ode Proyek SH.
Meranti Riau | Media Nasional Obor Keadilan | Perkara tindak pidana narkoba, Kabuk berserta 5 orang rekanya yang diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Tebing Tinggi, pada senin 29 Januari 2018 lalu dengan barang bukti seberat 114,3 Gram itu, nampaknya akan terus bergulir mengingat Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH akan melakukan gelar perkara ulang kasus tersebut jika intruksinya tidak di tanggapi.
Apa lagi beberapa diantaranya tidak dilakukan penahanan.
Dihadapan wartawan, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH usai melakukan pemusnahan barang bukti langsung menanyakan perihal asal-usul barang haram Sabu-sabu tersebut kepada kabuk.
Berdasarkan pengakuan tersangka Kabuk, kepada orang nomor satu di Kepulauan Meranti itu dengan sepontan tersangka mengatakan barang itu diperoleh dari saudara Anton rekanya yang ikut diamankan saat itu.
Menindak lanjuti desakan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH agar penyidik Polsek Tebing Tinggi mendalami perkara kasus sabu satu ons lebih bersama enam orang yang turut diamankan.
Kapolsek Tebing Tenggi AKP Syafril SH MH membantah bahwa disaat pemusnahaan barang bukti, pada Kamis 22/02/2018 lalu. kepada wartawan media ini melalui pesan elektroniknya, yaitu Whatsapp peribadinya menerangkan, “Perlu di luruskan, bahwa barang bukti sabu perkara tersebut yang di hadapi, kabuk tidak ada di sampai kan oleh Kabuk milik anton, yang ada ia pernah makai sabu mendapat barang dari anton, jadi bukan mendapat barang yang di musnahkan kemaren,” kata Kapolsek.
Beramai-Ramai, Personel Kodim 0301/Pekanbaru kerjasama dengan Kapolresta Pekanbaru
“Penyidik mengusut suatu perkara mengacu kepada alat bukti (vide pasal 184 KUHAP),” Kata Kapolsek Kecamatan Tebing Tinggi.
Menyikapi hal itu, Zulfikri Kamir,SH kuasa hukun Herli Marlinton Als Anton juga berpendapat, Pernyataan Kapolres dalam instruksinya kepada Kapolsek Tebing Tinggi untuk mengusut tuntas tersangka dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 110,2 gram atas keterangan tersangka lainnya yaitu saudara Kabuk, adalah merupakan sebuah fenomena aneh dalam penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Mengingat hal ini sangatlah tidak berdasarkan secara hukum, apabila usut tuntas yang dimaksud kapolres dalam pernyataannya tersangka,” ungkapnya.
“Tentang yang dimaksud kapolres tentang usut tuntas dalam perkara tersebut apa yang dinyatakan oleh Kapolres di beberapa media, sebelumnya sudah jauh-jauh hari dilakukan oleh Polsek Tebing Tinggi, karena menurut hukum yaitu. Serangkaian atau sebuah proses, yang dinamakan proses penyidikan adalah merupakan serangkaian proses penyidikan dalam menegakkan sebuah keadilan,” tambahnya.
“kalaulah Kapolres telah mengintruksikan kepada penyidik Polsek Tebing Tinggi, untuk mengusut tuntas kembali kepemilikan narkoba tersebut. maka perkara yang mana satu yang dimaksud Kapolres tersebut?,” akhirnya[M.panjaitan]