Kantin Sekolah Depok dan Jejak Dana Rp 12,6 Miliar: Masuk Kas Daerah atau Menguap?

May 1, 2026 - 16:59
May 1, 2026 - 17:09
 0
Kantin Sekolah Depok dan Jejak Dana Rp 12,6 Miliar: Masuk Kas Daerah atau Menguap?

Kantin Sekolah Depok Bermasalah Hukum: Dugaan Perputaran Dana Rp 12,6 Miliar per Tahun dari Aset Daerah

Obor Keadilan | Depok | Jum'at,01-05-2026– Praktik pengelolaan kantin di sekolah negeri Kota Depok kini menjadi sorotan. Investigasi awal menemukan indikasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Temuan ini mengarah pada dugaan adanya pungutan rutin terhadap pengelola kantin sekolah, dengan kisaran sekitar Rp500 ribu per unit setiap bulan.

Jika dikalkulasikan secara sederhana, dengan asumsi ratusan sekolah negeri dan puluhan kantin aktif di dalamnya, potensi perputaran dana dapat mencapai sekitar Rp 12,6 miliar per tahun.

Masalahnya, hingga kini belum ada kejelasan: apakah dana tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak.

Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, menyatakan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis pengelolaan kantin.

“Ini bukan soal kantin semata. Ini menyangkut pemanfaatan aset negara. Jika ada aliran uang yang tidak masuk kas daerah, maka ada potensi pelanggaran serius,” tegasnya.

Di sisi lain, pernyataan pejabat menunjukkan adanya ketidaksinkronan.

Pihak Dinas Pendidikan menyebut masih menunggu regulasi teknis, sementara Bidang Aset Pemkot menyatakan bahwa aturan pemanfaatan aset daerah sudah tersedia melalui Perda yang berlaku.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah terjadi kelalaian administratif, atau justru pembiaran sistemik?

Sebagai langkah awal, IPAR dan Redaksi Media Nasional Obor Keadilan telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada sejumlah pihak, termasuk Dinas Pendidikan, BPKAD, Inspektorat, dan DPRD Kota Depok.

Surat tersebut meminta penjelasan terkait:

  1. legalitas pemanfaatan aset
  2. mekanisme pungutan
  3. serta pencatatan keuangan daerah

Pihak terkait diberikan waktu tiga hari kerja untuk memberikan jawaban.

Jika tidak ada klarifikasi, langkah lanjutan akan ditempuh, termasuk publikasi lanjutan dan pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik pengelolaan aset daerah yang selama ini luput dari pengawasan publik.

Penulis: Obor Panjaitan 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow