DPR Desak Masyarakat Berhenti Main Hakim Sendiri Setelah Tragedi Pengeroyokan Fatal di Tabanan

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mendesak masyarakat untuk berhenti mengambil tindakan hukum sendiri setelah tragedi pengeroyokan fatal di Tabanan, Bali yang menewaskan seorang pria.

Jul 29, 2026 - 22:59
Jul 29, 2026 - 22:59
 0
DPR Desak Masyarakat Berhenti Main Hakim Sendiri Setelah Tragedi Pengeroyokan Fatal di Tabanan

Obor Keadilan - Kasus pengeroyokan massal yang berakhir dengan kematian seorang pria berinisial KD di Kabupaten Tabanan, Bali, telah menarik perhatian serius dari kalangan legislator. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, I Wayan Sudirta, mengungkapkan keprihatinannya mendalam terhadap insiden tersebut dan mengingatkan kembali kepada masyarakat luas tentang pentingnya menghormati sistem hukum yang berlaku. Sudirta melihat peristiwa tragis ini sebagai bukyi nyata dari meningkatnya kecenderungan masyarakat untuk mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan persoalan, tanpa menunggu proses hukum yang semestinya ditempuh melalui institusi berwenang yang telah disediakan oleh negara.

Menurut legislator dari Bali tersebut, fenomena "main hakim sendiri" yang terus berulang mencerminkan adanya erosi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Sudirta menekankan bahwa meskipun masyarakat mungkin merasa frustrasi dengan lambannya proses hukum formal atau ketidakpuasan terhadap kinerja aparat, tidak ada justifikasi hukum maupun moral untuk melakukan kekerasan massal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pendekatan main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum positif yang berlaku, tetapi juga mereduksi nilai-nilai kemanusiaan dan martabat setiap individu, termasuk mereka yang diduga melakukan kesalahan.

Kasus di Tabanan ini juga menyoroti urgensi perlunya dialog intensif antara aparat penegak hukum, pemimpin masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan untuk membangun kesadaran hukum yang lebih baik di tingkat grassroot. Sudirta menyarankan agar pemerintah dan institusi terkait meningkatkan aksesibilitas layanan keadilan kepada masyarakat, termasuk mempercepat penanganan kasus dan memberikan edukasi hukum yang lebih komprehensif kepada publik. Dengan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem formal, diharapkan masyarakat akan lebih bersedia untuk menyelesaikan persoalan mereka melalui jalur hukum yang tepat, bukan melalui kekerasan kolektif yang berbahaya.

Lebih jauh, Sudirta menekankan bahwa peran media, tokoh agama, dan pemimpin opini sangat krusial dalam menciptakan perubahan budaya hukum di masyarakat Indonesia. Komisi III DPR telah berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian kasus Tabanan ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Legislator ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya menghormati hukum dan kemanusiaan, sehingga tragedi serupa dapat dicegah di masa depan dan sistem keadilan yang lebih inklusif dapat terwujud bagi semua warga negara Indonesia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow