DKI Jakarta Rekrut 2.843 Tenaga Kerja Padat Karya dengan Upah Rp5,7 Juta, Berikut Persyaratan Lengkapnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka 2.843 lowongan kerja padat karya dengan upah Rp5,7 juta per bulan untuk warga berKTP Jakarta. Simak persyaratan lengkap dan cara pendaftarannya.

Jun 20, 2026 - 12:29
Jun 20, 2026 - 12:29
 0
DKI Jakarta Rekrut 2.843 Tenaga Kerja Padat Karya dengan Upah Rp5,7 Juta, Berikut Persyaratan Lengkapnya

Obor Keadilan - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pembukaan lowongan kerja padat karya dalam skala besar sebanyak 2.843 posisi untuk berbagai sektor ketenagakerjaan. Program ini merupakan inisiatif pemerintah daerah dalam rangka mengurangi pengangguran dan memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat Jakarta yang membutuhkan. Setiap pekerja yang diterima akan menerima upah sebesar Rp5,7 juta per bulan, setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun ini. Pembukaan lowongan kerja ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal yang terdampak dari berbagai situasi ekonomi global.

Program padat karya yang diluncurkan oleh Pemprov DKI Jakarta ini menawarkan berbagai jenis pekerjaan yang tersebar di berbagai cabang industri dan sektor publik. Posisi yang tersedia mencakup pekerjaan di bidang infrastruktur, kebersihan lingkungan, perawatan taman kota, pemeliharaan fasilitas publik, dan berbagai pekerjaan teknis lainnya yang dibutuhkan untuk operasional kota Jakarta. Masing-masing posisi dirancang khusus untuk memaksimalkan kontribusi tenaga kerja terhadap pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum yang akan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Jakarta. Diversifikasi jenis pekerjaan ini memastikan bahwa peluang kerja dapat diakses oleh berbagai kalangan dengan latar belakang pendidikan dan keahlian yang berbeda-beda.

Untuk dapat mendaftar dan mengikuti proses seleksi program padat karya DKI Jakarta, calon peserta harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Pertama, pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dengan alamat domisili di Jakarta. Kedua, calon pekerja harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 65 tahun, serta dalam kondisi kesehatan yang baik untuk menjalankan pekerjaan yang ditugaskan. Ketiga, pendaftar tidak boleh sedang aktif bekerja di instansi pemerintah, perusahaan swasta, atau menjalani program bantuan sosial serupa lainnya pada waktu yang sama. Selain itu, pendaftar juga disyaratkan untuk tidak memiliki catatan kriminal atau hal-hal yang dapat merugikan institusi pemerintah maupun masyarakat umum.

Proses pendaftaran untuk program padat karya DKI Jakarta dapat dilakukan melalui beberapa saluran yang telah disediakan oleh pemerintah provinsi. Calon peserta dapat melakukan registrasi melalui portal online resmi Pemprov DKI Jakarta atau datang langsung ke kantor dinas yang ditunjuk di berbagai kecamatan di seluruh wilayah Jakarta. Dalam proses pendaftaran, calon pekerja diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, surat keterangan domisili, sertifikat vaksinasi, dan curriculum vitae atau daftar riwayat hidup. Setelah pendaftaran ditutup, pemerintah akan melakukan verifikasi data dan seleksi administrasi terhadap seluruh pendaftar. Bagi calon yang lolos tahap administrasi, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan tes kemampuan dasar sesuai dengan posisi yang dilamar. Pengumuman hasil seleksi akhir akan diumumkan secara resmi melalui media sosial dan website resmi Pemprov DKI Jakarta, dan para pemenang dapat langsung memulai pekerjaan sesuai dengan penugasan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow