ROY SURYO & dr. TIFA DITAHAN, KETUA IPAR SERUKAN PERS KAWAL KASUS SECARA BERIMBANG
OBOR KEADILAN | JAKARTA – Publik dikejutkan dengan kabar penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Berdasarkan informasi yang beredar, Roy Suryo diamankan pada pagi hari di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, sementara dr. Tifa dikabarkan diamankan saat hendak mengikuti agenda akademik di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Keduanya disebut telah berstatus tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum keduanya membenarkan adanya proses penegakan hukum tersebut dan menyatakan kondisi klien mereka dalam keadaan baik. Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo dikabarkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Ikatan Pers, Obor Panjaitan, menyerukan kepada seluruh insan pers dan jurnalis Indonesia agar tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
"Seluruh pers dan jurnalis Indonesia harus mengawal kasus ini secara profesional, kredibel, independen, dan berimbang. Jangan sampai publik kehilangan akses terhadap informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Obor Panjaitan.
Ia juga mengajak seluruh wartawan di Indonesia untuk terus melakukan pengawasan dan peliputan secara proporsional terhadap setiap perkembangan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Lebih lanjut, Obor Panjaitan mendorong aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan negara untuk menindaklanjuti setiap laporan hukum yang berkaitan dengan mantan Presiden Joko Widodo sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Setiap laporan masyarakat, baik yang masuk ke kepolisian, kejaksaan, KPK, maupun lembaga negara lainnya, harus diproses secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara hukum menuntut setiap laporan diperiksa berdasarkan alat bukti dan prosedur yang sah," katanya.
Menurutnya, polemik yang berkepanjangan mengenai isu ijazah Presiden ke-7 RI telah menimbulkan perdebatan luas di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai penyelesaian melalui mekanisme hukum yang terbuka dan dapat diuji di pengadilan menjadi penting guna memberikan kepastian hukum kepada publik.
Obor Panjaitan juga menyatakan dukungannya terhadap prinsip perlindungan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, sembari menegaskan bahwa seluruh pihak tetap wajib menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kita harus mengawal perkara ini dengan kepala dingin, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memastikan bahwa hukum berjalan adil bagi siapa pun tanpa pengecualian," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan pihak terkait masih terus memberikan perkembangan mengenai penanganan perkara tersebut.
(Redaksi)
What's Your Reaction?