Diguncang Skandal Anggaran Video DPRD Depok, Polda Metro Jaya Periksa Pejabat Setwan

Diguncang Skandal Anggaran Video DPRD Depok, Polda Metro Jaya Periksa Pejabat Setwan

Mar 28, 2026 - 10:14
Mar 30, 2026 - 21:42
 0
Diguncang Skandal Anggaran Video DPRD Depok, Polda Metro Jaya Periksa Pejabat Setwan
Keterangan gambar: Kondisi videotron di JPO kawasan Margonda, antara Bank BJB dan Kantor Wali Kota Depok, yang disebut sebagai lokasi penayangan video DPRD. Berdasarkan pantauan, perangkat tidak berfungsi dan hanya tersisa kerangka, sehingga menimbulkan pertanyaan atas realisasi penayangan yang dimaksud./ Obor keadilan
Diguncang Skandal Anggaran Video DPRD Depok, Polda Metro Jaya Periksa Pejabat Setwan

Depok | Obor Keadilan – Di tengah tuntutan transparansi penggunaan uang rakyat, dugaan penyimpangan anggaran video di lingkungan DPRD Kota Depok justru menyeruak ke permukaan. Anggaran publik yang seharusnya terbuka kini dipertanyakan, setelah fakta-fakta lapangan dan dokumen menunjukkan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi kegiatan.

Penyelidikan kini telah ditangani oleh Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Depok telah dimintai keterangan, sementara dokumen-dokumen kegiatan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan telah diserahkan kepada penyidik.

Salah satu pejabat yang turut mengantar dokumen ke penyidik adalah Drs. M.N. Hakim Siregar, M.Si, selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Depok. Penyerahan dokumen ini menjadi bagian dari proses pendalaman terhadap alur penggunaan anggaran yang kini tengah ditelusuri aparat penegak hukum.

Keterangan gambar:Videotron di kawasan Taman Garuda Salak, Jalan Margonda Raya, dekat Universitas Indonesia, yang disebut sebagai salah satu titik penayangan video DPRD Kota Depok. Keberadaan dan realisasi tayangan di lokasi ini kini menjadi bagian dari sorotan publik dalam penyelidikan anggaran oleh aparat penegak hukum./ Obor keadilan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran pembuatan dan penayangan video DPRD Kota Depok. Dalam perkembangannya, perhatian publik tidak hanya tertuju pada keberadaan videotron sebagai media penayangan, tetapi juga pada keseluruhan sistem pengelolaan anggaran yang digunakan.

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap kegiatan yang menggunakan dana APBD memiliki rantai tanggung jawab yang jelas, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara pengeluaran yang memproses pembayaran.

Dokumen internal Sekretariat DPRD Kota Depok menunjukkan adanya struktur pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan tersebut, termasuk pengajuan pergantian PPTK Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Depok.

Namun dalam praktiknya, muncul sorotan bahwa pelaksanaan kegiatan diduga tidak berjalan optimal. Selain itu, beredar informasi di internal birokrasi mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak di luar struktur resmi dalam proses kegiatan. Informasi ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, menegaskan bahwa pengelolaan anggaran negara tidak boleh keluar dari sistem yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Setiap kegiatan yang menggunakan APBD harus jelas siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang membayar. Kalau ada yang tidak jelas, itu yang harus ditelusuri,” ujarnya.

Ia juga meminta agar proses penyelidikan yang sedang berjalan dilakukan secara menyeluruh dan transparan, tanpa adanya hambatan atau intervensi dari pihak manapun.

Dengan proses penyelidikan yang masih berlangsung di Polda Metro Jaya, publik kini menunggu hasil kerja aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang bagaimana alur penggunaan anggaran tersebut.

Perkara ini bukan sekadar soal angka dalam dokumen anggaran, melainkan tentang bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan. Dalam negara hukum, setiap rupiah APBD harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Jika memang tidak ada pelanggaran, proses hukum akan membuktikannya. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Uang rakyat tidak boleh dikelola dalam ruang gelap.(*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow