Buktikan keseriusan, LMP tancap plang dilahan EX eigendom verponding 6862 di Kramat jati Jakarta Timur
Foto: Laskar merah putih (LMP), pada hari jumat (29/10-2020) buktikan keseriusan tancapkan plang merupakan bagian dalam melakukan upaya hukum demi kepastian hak Ahli waris, pada moment penting ini aca...
Lahan milik alhi waris Emmy Ning Tiyas berupa ex verponding 6862 yang terletak di lokasi jalan batu tumbuh terusan RT 07, 08, 10 / RW 09 kelurahan Kramat jati kec kramat jati Jakarta-Timur seluas kurang lebih 1 hektar, kini ditangani oleh penerima kuasa penuh Laskar merah putih (LMP).
Pelopor yang juga aktif dimedia nasional Oborkeadilan.com pak Afilu juga pioneer
Pendaftaran hak atas tanah didasarkan kepada bukti formil dan bukti materil ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penegakan hak ahli waris telah kita gandeng LMP, urai pak Filu.
Lebih lanjut dia menjelaskan Lahan kurang lebih 1 H. EX eigendom verponding no 6862 atas nama WL A A de Groot ini dulunnya melalui ahliwaris Emmy ning tiyas meminta (menyuruh-red) saudara Supandi menjaga lahan tanah tersebut, ternyata pa Supandi bangun kontrakan seadanya dinding tereplek dan tidak di beritahu ahliwaris, terang Filus. Sekarang ini pemilik lahan mau menggunakan lahan dan sekaligus untuk di legalkan secara hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Tak butuh waktu lama, LMP bersama pak Afilu telah menancapkan Plang dilahan milik ahliwaris tersebut.
Syfuddin Husen, SH MH selaku kuasa penuh LMP pada jumat (29/10-2020) untuk penerima kuasa Ahli waris menegaskan;
kami dari Laskar Merah Putih datang ke sini untuk pemasangan plang tanah atas nama
Emmy Ning Tiyas, yang diberikan kuasa penuh kepada kami, dan disini saya selaku komandan provost LMP seluruh Indonesia hari ini hari Jumat kita melaksanakan pemasangan plang sesuai surat kuasa yang diberikan pada kita kepercayaan penuh.
What's Your Reaction?

