AMPB Kritisi Target Pengesahan RUU Perampasan Aset DPR, Anggap Jadwal 2026 Terlalu Lambat

AMPB menyatakan bahwa komitmen DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 masih kurang memuaskan dan terlalu lambat. Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menilai target tersebut tidak mencerminkan urgensi pemberantasan korupsi dan perampasan aset yang merugikan negara.

Aug 26, 2026 - 22:26
Aug 26, 2026 - 22:26
 0
AMPB Kritisi Target Pengesahan RUU Perampasan Aset DPR, Anggap Jadwal 2026 Terlalu Lambat

Obor Keadilan - Aliansi Masyarakat Peduli Bantuan Hukum (AMPB) mengeluarkan pernyataan kritis terhadap komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menjanjikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada bulan Desember tahun 2026. Koordinator AMPB, Supriyono yang akrab disapa Botok, menyatakan bahwa target waktu tersebut masih jauh dari memuaskan dan tidak mencerminkan urgensi permasalahan yang dihadapi masyarakat luas. Menurut Botok, komitmen DPR terhadap isu perampasan aset yang merugikan negara dan masyarakat haruslah lebih serius dan tepat waktu, bukan sekadar janji yang tertunda hingga akhir tahun 2026. Pernyataan AMPB ini menjadi sorotan penting terkait kelambatan proses legislasi yang dikhawatirkan akan terus memberikan celah bagi praktik korupsi dan perampasan aset ilegal di berbagai sektor.

Permasalahan perampasan aset merupakan isu strategis yang telah menjadi perhatian berbagai kalangan pemangku kepentingan, mulai dari aktivis antikorupsi, lembaga swadaya masyarakat, hingga elemen masyarakat sipil lainnya. Terjadinya penundaan pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa prioritas legislatif DPR mungkin belum sepenuhnya sejalan dengan aspirasi dan kebutuhan rakyat Indonesia yang mendesak solusi konkret dalam memerangi tindak pidana korupsi dan perampasan aset. AMPB menggarisbawahi bahwa setiap penundaan legislasi memberikan dampak signifikan bagi upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara yang telah dirugikan. Botok menekankan bahwa masyarakat yang tergabung dalam AMPB tidak akan berhenti mengawasi dan memberikan tekanan konstruktif kepada DPR agar lebih responsif terhadap kebutuhan legislasi yang vital bagi penguatan sistem hukum pidana nasional.

Dalam perspektif lebih luas, keterlambatan pengesahan RUU Perampasan Aset mencerminkan dinamika kompleks dalam proses legislatif Indonesia yang sering terhambat oleh berbagai kepentingan dan prioritas yang berbeda di antara anggota DPR. Selain itu, ketiadaan instrumen hukum yang komprehensif mengenai perampasan aset telah dinilai sebagai kelemahan serius dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk mengejar kekayaan hasil tindak pidana. AMPB mempertanyakan efektivitas DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat jika terus-menerus menunda pengesahan undang-undang yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan pemberantasan kejahatan. Koordinator AMPB menekankan bahwa RUU Perampasan Aset bukan hanya sekadar regulasi biasa, melainkan instrumen hukum strategis yang akan memperkuat posisi negara dalam menggugat dan mengamankan aset-aset yang telah dicuri melalui tindak pidana.

Menghadapi kritik ini, DPR diharapkan dapat menunjukkan komitmen nyata dengan mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset jauh sebelum target Desember 2026. AMPB mengajak seluruh stakeholder terkait, termasuk pemerintah, institusi penegak hukum, dan masyarakat luas untuk terus melakukan advokasi dan pengawasan terhadap jalannya proses legislasi ini. Organisasi yang mewakili kepentingan masyarakat dalam bidang bantuan hukum ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pembahasan RUU untuk memastikan bahwa produk undang-undang yang dihasilkan benar-benar representatif dan efektif. Dengan momentum ini, AMPB berharap bahwa kritik konstruktif yang disampaikan dapat menjadi pendorong bagi DPR untuk segera mengambil langkah signifikan dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan aset negara melalui instrumen hukum yang kuat dan komprehensif.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow