Ammar Zoni Seret Nama Mantan Istri di Persidangan, Kuasa Hukum Haldy Sabri Tegur Taktik Pembelaan yang Dianggap Tidak Profesional
Persidangan Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat mencatat momen dramatis ketika terdakwa menyebut nama mantan istri dalam pembelaan diri, memicu respons keras kuasa hukum Haldy Sabri yang menilai taktik tersebut tidak profesional dan mengalihkan fokus persidangan.
Obor Keadilan - Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 April 2026, kembali mencuri perhatian publik setelah terjadi peristiwa dramatis di ruang persidangan. Saat memberikan pembelaan diri, terdakwa Ammar Zoni secara tidak terduga menyebutkan nama mantan istrinya, Irish Bella, dalam argumennya. Penyebutan nama tersebut segera memicu respons keras dari Haldy Sabri, kuasa hukum yang hadir di persidangan, yang langsung mengecam taktik pembelaan yang dinilainya tidak etis dan menjauhi substansi perkara yang sedang ditangani.
Haldy Sabri dalam pernyataannya kepada wartawan menyatakan bahwa pembelaan yang disampaikan oleh Ammar Zoni mengandung unsur personal attack terhadap pihak ketiga yang sama sekali tidak relevan dengan kasus yang sedang dihadapkan. Menurut kuasa hukum tersebut, merujuk pada nama mantan istri dianggap sebagai taktik mengalihkan fokus persidangan dari isu pokok yang menjadi materi pemeriksaan. Haldy Sabri menekankan bahwa dalam konteks persidangan formal, argumen harus dibangun atas dasar bukti dan hukum yang berlaku, bukan atas dasar isu-isu emosional atau personal yang tidak relevan dengan kasus. Pernyataan tegas ini menunjukkan bahwa kuasa hukum tidak berkenan dengan cara penyampaian pembelaan yang dinilainya melampaui batas kesusilaan dan profesionalisme.
Moment ketika Ammar Zoni menyebut Irish Bella di ruang persidangan mencerminkan tingkat ketegangan yang tinggi dalam persidangan tersebut. Para pihak yang terlibat dalam persidangan, termasuk hakim dan pengacara, memberikan perhatian penuh terhadap dinamika yang terjadi. Respons cepat dari Haldy Sabri menunjukkan komitmen kuasa hukum untuk menjaga integritas proses persidangan agar tetap berfokus pada fakta-fakta hukum yang relevan. Melalui tegungan keras tersebut, Haldy Sabri seolah mengisyaratkan bahwa persidangan harus dijalankan dengan cara-cara yang tidak mengorbankan martabat dan profesionalisme, serta tidak memanfaatkan nama-nama pribadi untuk kepentingan pembelaan diri.
Kasus ini kembali menjadi sorotan media massa dan publik, terutama berkaitan dengan cara-cara yang digunakan dalam menyampaikan pembelaan diri di pengadilan. Insiden yang terjadi pada persidangan kali ini menjadi pengingat penting bahwa dalam setiap proses hukum formal, terdapat standar etika dan profesionalisme yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat. Haldy Sabri dengan tegas mengingatkan bahwa pembelaan yang efektif tidak harus melibatkan pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan dengan perkara, dan bahwa pendekatan substantif berbasis bukti hukum adalah cara yang paling tepat dan bertanggung jawab dalam persidangan pidana. Persidangan akan terus berlanjut untuk menggali kebenaran materil dari kasus yang sedang ditangani.
What's Your Reaction?