Ahli Forensik Digital Dorong Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi Melalui Jalur Restorative Justice
Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice terkait dugaan kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo, mengisyaratkan pendekatan penyelesaian perkara yang lebih konstruktif dan humanis.
Obor Keadilan - Rismon Hasiholan Sianipar, seorang ahli digital forensik terkemuka, telah mengambil langkah signifikan dengan mengajukan permohonan restorative justice kepada pihak kepolisian terkait dugaan kasus ijazah palsu yang melibatkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Langkah proaktif ini diambil oleh Sianipar dengan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendalami proses hukum dan memastikan bahwa mekanisme penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui jalur yang lebih humanis dan konstruktif. Permohonan tersebut mencerminkan upaya untuk mencari solusi alternatif dalam penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media massa dalam beberapa waktu terakhir. Dengan pendekatan restorative justice, Sianipar berharap bahwa proses hukum dapat difokuskan pada pemulihan dan pencarian kebenaran material daripada sekadar mengejar aspek punitive dari sistem peradilan pidana konvensional.
What's Your Reaction?