Media Nasional Obor Keadilan | Senin, (03 Februari 2025) Peristiwa Kebakaran di Kelurahan Parsoburan Tengah, Kecamatan Habinsaran, tepatnya di Kelurahan Parsoburan Tengah, baru-baru ini diguncang musibah kebakaran yang menghanguskan 12 unit rumah pada Minggu, 02 Februari 2025, pukul 09.45 WIB. Kebakaran ini diduga dipicu oleh korsleting listrik yang terjadi di rumah makan "Makan Muslim," yang disewa oleh Ibu Anik dan terletak di rumah milik Bapak Roni Sakti Batubara. Dalam menghadapi tragedi ini, Jadi Pane, S.Pd, MM, putra Parsoburan, mengajak semua warga untuk tetap tegar dan kuat.
"Kami berdoa untuk semua warga yang menjadi korban kebakaran ini, semoga mereka tetap kuat dan dapat bangkit kembali," ujar Jadi Pane.
Jadi Pane juga menekankan pentingnya dukungan psikologis bagi para korban. "Mari kita semua mendoakan dan memberikan dukungan moral kepada mereka yang terdampak, karena selain kerugian materi, trauma dan kondisi psikologis mereka juga perlu diperhatikan," lanjutnya.
Kritik Keras terhadap Kinerja Pemadam Kebakaran
Namun, kejadian ini juga mengungkapkan kelemahan dalam sistem pelayanan pemadam kebakaran di Kabupaten Toba. Obor Panjaitan, Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) dan putra daerah Habornas, mengkritik keras Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Toba. Dalam pernyataan resminya, Obor Panjaitan menilai bahwa pelayanan Damkar yang tidak siap dioperasikan menunjukkan kegagalan dalam menjalankan fungsi yang sangat vital.
![]() |
Obor Panjaitan, Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) dan putra daerah Habornas. |
"Saya sangat prihatin dengan kebakaran ini dan berharap para korban tetap tabah. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah kinerja Dinas Pemadam Kebakaran yang tidak memadai. Keberadaan Damkar di Parsoburan yang tidak siap dioperasikan, bahkan tidak berfungsi sama sekali, menunjukkan kebobrokan yang nyata dalam kinerja Pemkab Toba," ujar Obor Panjaitan.
Obor Panjaitan juga menegaskan bahwa Pemkab Toba harus segera mengevaluasi kinerja Kadis Damkar. "Saya meminta kepada Bupati Toba untuk segera mencopot Kadis Damkar, karena kejadian ini menunjukkan bahwa pelayanan publik yang sangat vital, seperti pemadam kebakaran, tidak berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Keterangan Polisi:
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K melalui Kapolsek Habinsaran AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, saat dikonfirmasi oleh Benhillpos.com, menyampaikan bahwa dari 12 unit rumah yang terbakar, 9 rumah hangus terbakar dan 3 rumah lainnya terdampak.
"Korban dari 9 rumah yang hangus terbakar adalah Sudirman Sianipar (58), Muhammad Sofyan (65), Op Claudia Pane (80), Bunga Pardosi (80), Op Tasya Sianipar (75), Op Delon Sianipar (55), Op Nicholas Pardosi (70), Op Rahul Hutahaean (60), dan Bapak Lena Siagian (60)," jelas AKP Eko Ady Ranto.
Sementara itu, 3 rumah yang terdampak kebakaran antara lain milik Ridwan Sianipar (50), Op Frans Pardosi (73), dan Harapan Pane (50).
Regulasi Terkait Penanggulangan Kebakaran
Dalam menghadapi insiden kebakaran ini, penting untuk merujuk pada regulasi yang mengatur penanggulangan kebakaran di Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemda (Pemerintah Daerah) berkewajiban untuk menyediakan fasilitas tanggap darurat, termasuk pemadam kebakaran, guna melindungi warga dari potensi bencana. Pasal 58 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah harus membentuk tim reaksi cepat (emergency response team), yang termasuk di dalamnya adalah petugas pemadam kebakaran yang siap melaksanakan tugasnya kapan saja.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga mengatur bahwa setiap daerah harus memenuhi standar pelayanan dalam penanggulangan bencana, termasuk fasilitas pemadam kebakaran. Salah satu kewajiban Pemkab adalah memastikan kesiapan armada Damkar yang harus dilengkapi dengan peralatan yang memadai dan siap dioperasikan dalam situasi darurat.
"Pemkab Toba harus lebih serius dalam menanggapi masalah ini dan mematuhi regulasi yang ada. Dinas Damkar harus siaga dan siap beroperasi kapan saja, karena bencana bisa datang kapan saja," tegas Obor Panjaitan.
Tuntutan untuk Peningkatan Layanan Publik
Obor Panjaitan, yang juga seorang aktivis nasional, menekankan pentingnya peningkatan pelayanan publik di Kecamatan Habinsaran dan daerah sekitarnya. “Pemkab Toba harus memperhatikan kesiapan Damkar dan fasilitas lainnya yang dapat membantu masyarakat, tidak hanya itu, seperti armada ambulans untuk daerah-daerah; Kecamatan seputar Habornas Habornas,” ujar Obor.
Korban Kebakaran:
Sudirman Sianipar (58)
Muhammad Sofyan (65)
Op Claudia Pane (80)
Bunga Pardosi (80)
Op Tasya Sianipar (75)
Op Delon Sianipar (55)
Op Nicholas Pardosi (70)
Op Rahul Hutahaean (60)
Bapak Lena Siagian (60)
Rumah Terdampak Kebakaran:
Ridwan Sianipar (50)
Op Frans Pardosi (73)
Harapan Pane (50)
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi