|

𝐏𝐮𝐜𝐚𝐭 𝐏𝐚𝐬𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐒𝐚𝐧𝐝𝐫𝐚 𝐃𝐞𝐰𝐢, 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐧𝐲𝐚𝐤 𝟔𝟔 𝐍𝐨 𝐑𝐞𝐤𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐛𝐥𝐨𝐤𝐢𝐫 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐢𝐝𝐢𝐤, 𝟏𝟖𝟕 𝐁𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐋𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐢𝐭𝐚

Media Nasional Obor Keadilan |
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah memblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah terkait  kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. 

"Dalam perkembangan penanganan perkara timah ini sebagaimana kita ketahui, tim penyidik telah melakukan pemblokiran sebanyak 66 rekening," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan dikutip Kamis (16/5).

Kuntadi mengatakan ke-66 rekening itu telah ditelusuri untuk memastikan berkaitan atau ada indikasi untuk melakukan kejahatan.

"Ini sedang ditelusuri semua," ujar Kuntadi.

Selain itu, Kuntadi menyebut pihaknya juga telah menyita 187 bidang tanah di berbagai tempat. 

Di samping itu, Kejaksaan menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit kendaraan bermotor roda empat atau mobil.
Selain itu, tim penyidik juga menyita aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2. Lalu, satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Ke-6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga, tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.

"Terkait dengan smelter yang telah kita lakukan penyitaan, saat ini sedang kita lakukan upaya untuk tetap mengoperasionalkan. Tapi tentu saja dilakukan dalam pengawasan penyidik, kerja sama dengan badan pengelola aset yang dimiliki oleh kejaksaan dan BUMN yang berkepentingan atau yang ekspert di bidangnya," pungkas Kuntadi.

Kejagung memeriksa dua tersangka dan 11 saksi dalam mengusut kasus ini pada Rabu, 15 Mei 2024. Kedua tersangka ialah Helena Lim (HLN) dan Rosalina (RL). Sedangkan, 11 saksi ialah para istri tersangka, yakni Sandra Dewi (SD), EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS.

Kejagung resmi menetapkan Harvey Moeis (HM) suami artis Sandra Dewi, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ada juga 14 orang lain yang sudah ditetapkan tersangka.

Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.

Berikut ini daftar para tersangka:
  1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
  2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
  3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
  4. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
  5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
  7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  12. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  14. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
  15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
  16. Toni Tamsil alias Akhir (TT), tersangka perintangan penyidikan. 
(***)
Komentar

Berita Terkini