|

SINERGI KELEMBAGAAN MENUJU DEPOK SMART INTEGRATED EDUCATION SERVICE CITY

Media Nasional Obor Keadilan | Kota Depok - Jawa Barat, Minggu (26/3-2023)

 I. PENDAHULUAN 

Dalam sebuah Negara maupun Kota sangatlah dibutukan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan keseimbangan status social masyarakat yang adil dan merata untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pendidikan yang layak adalah impian semua masyarakat. Namun untuk mewujudkan impian masyarakat tersebut tidaklah mudah jika hanya mengandalkan elemen pemerintah saja, maka sangat dibutuh partisipasi semua kalangan baik pemerintah, masyarakat, akademisi maupun pelaku usaha untuk mencapai tujuan bersama. 

Kota Depok menuju Smart Education Service City sebagai pelayanan pendidikan masyarakat yang cerdas merupakan sebuah konsep penataan pendidikan yang terintegrasi dalam semua aspek yang melibatkan peran serta pemerintah Kota melalui pemerintah, akademisi maupun pelaku usaha yang akan menjadikan wadah terpercaya yang kredibel sebagai mitra pemerintah dalam mendukung program pelayanan bagi masyarakat putus sekolah di kota depok dalam bentuk bantuan dana pendidikan yang berbentuk Corporate Social Responsibility (CSR). 

II. LATAR BELAKANG 

Pemerintah Kota Depok menandaskan ada lima faktor kunci mewujudkan Smart City. Di antaranya, daya dukung yaitu ketersediaan kapasitas infrastruktur dasar dan kompetensi untuk menopang kebutuhan dan pertumbuhan. Lalu, daya tarik adalah karakteristik kota yang menarik sehingga memotivasi minat masyarakat melakukan kegiatan yang membawa manfaat bagi kota. 

Selanjutnya, daya cipta ialah inovasi yang berkelanjutan dalam pengembangan dan pengelolaan kota dari semua pemangku kepentingan. Kemudian, daya ubah adalah kemampuan melakukan perubahan yang dibutuhkan secara efektif dan tepat. Terakhir, daya tahan yaitu mengatasi resistensi terhadap perubahan, konflik kepentingan, menjaga konsistensi kinerja yang sudah dicapai. 

Kolaborasi dan sinergi berbagai pihak dibutuhkan guna menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi warganya seperti masalah Sumber Daya Manusia, Pendidikan yang belum merata, anak putus sekolah, masalah stunting, Kesehatan yang buruk, hunian layak tinggal, pengangguran, kemiskinan dan lainnya amat sangat dibutuhkan penyelesaiannya. 

Segenap elemen masyarakat swasta dan pemerintah Kota mendukung upaya persoalan-persoalan warga kota Depok dengan membentuk sebuah Wadah bersama yang terdiri dari 5 unsur yaitu Pemerintah Kota, Akademisi, Pengusaha, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Media. Wadah ini akan fokus sinergi diawali dari persoalan Pendidikan, mulai dari anak putus sekolah, kondisi/antisipasi siswa saat tamat belajar di sekolah hingga membangun kemandirian dalam kerja dan usahanya. 

III. DASAR HUKUM 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasioanal Pendidikan; 

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebuudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan; 

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal; dan 

5. Perwali Kota Depok Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan. 

IV. MAKSUD & TUJUAN 

1. Mewujudkan Depok Smart Integrated Education Services City; 

2. Membentuk Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Profesioanal dan Religius; 

3. Memberikan akses Pelayanan Pendidikan yang cukup dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA hingga sampai Perguruan Tinggi; 

4. Memberikan akses Pelayanan Sosial Pendidikan Keluarga yang cukup, agar anak-anak dapat terus melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 

5. Membentuk sinergitas Pendidikan yang terpercaya yang kredibel sebagai mitra pemerintah Kota Depok dan dunia usaha dalam memberikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR). 

V. BENTUK PELAYANAN MASYARAKAT 

Bentuk pelayana masyarakat di UPTD Satuan Pendidkan Non Formal pada Dinas Pendidikan Kota Depok di 11 Kecamatan, antara lain : 

1. Pelayana Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C; 

2. Pelayana Pendidikan PAUD Negeri Terpadu; dan 

3. Pusat Pelayanan Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). 

VI. VISI DAN MISI SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL KOTA DEPOK 

VISI :  

“ Terwujudnya Pendidikan Non Formal Yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera” 

MISI : 

1. Mewujudkan Ketersediaan dan Keterjangkauan Layanan Pendidikan Non Formal Kota Depok; 

2. Meningkatkan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Handal dan Profesional; 

3. Merencanakan serta Melaksanakan Program Pembelajaran yang Kreatif, Inovatif dan Berahlak Mulia; dan 

4. Melaksanakan dan Mengendalikan Mutu Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal Kota Depok. 

VII. SINERGI LEMBAGA MITRA PEMERINTAH 

Sinergi lembaga mitra pemerintah di UPTD Satuan Pendidkan Non Formal pada Dinas Dinas Pendidikan Kota Depok di 11 Kecamatan, terdiri dari beberapa unsur kelembagaan, sepeti : 1. Pemerintah Kota Depok; 

2. Komisi D DPRD Kota Depok; 

3. Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT; 

4. Kalangan Akademisi; 

5. Pelaku Usaha yang bergabung di KADIN &  HIPMI; dan  

6. Komunitas UMKM Se- Kota Depok. 

VIII. SISTEM APLIKASI TERINTEGRASI 

Sistem aplikasi “Terintegrasi Pendataan Masyarakat Putus Sekolah dan 

Penangulangan Ijazah Asli” yang masih tertahan di sekolah baik dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK yang berada di wilayah pemerintah Kota Depok secara online di Aplikasi Single Windows Kota Depok yang terdiri dari 2 (dua) Alur Skema Jaringan Online, antara lain : 

1. Skema Online Pelayanan Data Masyarakat Putus Sekolah.

2. Skema Alur Pelayanan Pelatihan.

3. Kebutuhan Infrastruktur 


1. Sistem Operasi 

Dalam tahap implementasi sistem, dibutuhkan perangkat keras yang mendukung jalannya sistem. Untuk menjalankan aplikasi yang telah Penulis buat, dibutuhkan perangkat komputer yang dipasangi sistem operasi yang modern. Dalam hal ini penulis menyarankan penggunaan sistem operasi Microsoft Windows dengan versi minimal Ms. Windows7, karena sistem operasi Microsoft Windows mudah untuk dioperasikan oleh semua user. 

2. Kebutuhan Hardware 

Dalam tahap implementasi sistem, dibutuhkan perangkat keras yang mendukung jalannya sistem dengan spesifikasi minimal sebagai berikut: a. Satu set PC (Personal Computer) Lengkap. 

b. Processor Intel Dual Core atau di atasnya. 

c. VGA minimum 256 MB. 

3. Jaringan Komputer 

Dalam tahap implementasi sistem aplikasi berbasis web, jaringan komputer merupakan kebutuhan utama dalam menjalankan sistem aplikasi yang telah penulis buat. Hal ini karena aplikasi yang telah dibuat penulis membutuhkan jaringan komputer untuk proses transfer data dari database yang telah tersimpan didalam sebuah server. Jaringan yang dibutuhkan saat ini adalah jaringan internet dengan kecepatan minimal 100 Mbps. 

4. Kebutuhan Device 

Dalam tahap implementasi sistem, dibutuhkan memori penyimpanan yang cukup untuk menyimpan data yang akan mendukung jalannya sistem dengan spesifikasi minimal sebagai berikut : 

a. RAM minimum 2 GB. 

b. Hard Disk Drive minimal 250 GB untuk komputer user. 

c. Hard Disk Drive minimal 1 TB untuk 

X. KESIMPULAN DAN SARAN 

5.1 Kesimpulan 

Berdasarkan pembahasan yang penulis uraikan mengenai Rancang Bangun Sistem Aplikasi Pendataan Masyarakat Putus Sekolah di Kota Depok. Maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 

1. Pendataan masyarakat masih dilakukan secara manual menggunakan berkas yang mengakibatkan berkas mudah rusak dan hilang. 

2. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara hambatan yang dihadapi adalah proses penginputan dari berkas formulir pendaftaran yang masih manual sehingga memperlambat proses penginputan petugas. 

3. Dari Hambatan yang ditemukan, penulis coba Merancang dan Mebangun Sistem Aplikasi Pendataan Masyarakat Putus Sekolah di Kota Depok sehingga masyarakat pada saat melakukan pengisian biodata langsung melalui aplikasi sehingga bisa langsung terintegrasi dalam aplikasi, dan bisa memudahkan dalam penarikan laporan,dan mengklasifikasi masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan ataupun tidak, sehingga bisa langsung ditindak lanjuti oleh dinas terkait. 

5.2 Saran 

Guna meningkatkan fungsi dari sistem yang Penulis buat, maka pengembangan lebih lanjut yang dapat dilakukan antara lain : 

1. Sebaiknya seluruh pihak yang terlibat mengetahui seluruh sistem dan juga diberi pelatihan untuk pengenalan dalam penggunaan sistem dan menghasilkan informasi yang dibutuhkan. 

2. Untuk pengembangan sistem aplikasi pendataan masyarakat putus sekolah ini diharapkan untuk mengembangan design web agar lebih menarik dan mudah digunakan oleh user. 

3. Menambahkan fitur-fitur lainnya dan mengembangkan aplikasi pendataan masyarakat putus sekolah sampai sistem bisa transparan dan dilihat seluruh masyarakat kota Depok.(Redaksi).

Penulis: Indra Jaya Tobing.SH

Komentar

Berita Terkini