|

Hunuskan Sajam Warnai Pertempuran Dua Pegawai Damkar, Sandi Butarbutar Melapor ke Polres Depok

Media Nasional Obor Keadilan| Depok Jawa Barat, Selasa (11/10-2022), Terjadi perkelahian hebat dua pegawai Dinas pemadam kebakaran (Damkar) Depok antara Sandi Butar Butar vs Nopendi usai apel pagi dihalaman kantor pusat Damkar yang beralamat di Kantor Pusat :Jl. Boulevard Grand Depok City, Depok selasa pagi (11 Oktober 2022).

Sandi Butarbutar dalam keterangan Persnya kepada media ini menjelaskan: saya buat laporan ke polisi karena saya menjadi korban perencanaan pembacokan oleh saudara Nopendi rekan satu kerja saya sesama pegawai Damkar Depok.

Kejadiannya habis apel dan di situ ada banyak saksi termasuk petinggi pejabat Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok Saya tidak terima karena saya mau dibacok Nopendi dia mengacungkan celurit mengarah kepada saya nasib baik bisa saya tangkis namun saya juga menjadi korban kekerasan fisik leher saya dicekiknya dan saya sudah buat laporan resmi ke Polres Depok ujar Sandi Butarbutar sembari memperlihatkan bukti LP yang dia dapatkan dari Polres Depok.

Media ini juga berhasil mewawancara lawan duel sandi putar-putar yaitu Novendi yang diketahui sebagai kasubag TU di UPT Damkar kecamatan Tapos, Novendi mengatakan iya Pak kami sudah baik-baik kan lewat telepon dengan orang tua sandi sebenarnya kami sudah tidak ada masalah bahkan orang tua tadi mengatakan udah diselesaikan damai-damai saja namun sandi menafsirkan bahwasanya saya menjelekkan orang tuanya padahal orang tua sandi berpesan kepada saya anggaplah anak-anak itu anakmu juga jangan diperpanjang lagi ujar Novendi. Akan tetapi sandi butar-butar tetap saja bang sudah lama sandi itu mencari saya ngajak duel namun selama ini saya hindari saja takut terjadi apa-apa imbuh Novendi.

Memang Hari ini Selasa 11 Oktober 2022 pagi hari kami apel di kantor pusat Damkar kota Depok saya kan dinas di UPT Kecamatan Tapos tapi rutin kami mengadakan apel bersama di halaman Damkar Depok setiap Selasa, sandi butar-butar lepas dinas jadi dia itu tugas besok tapi dia datang khusus ke Damkar Depok tidak menggunakan seragam karena memang tidak bekerja terjadilah cekcok disitulah sampai kejadian seperti Yang dilaporkan ke polisi itu tambah Novendi.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok Gandara Budiman sedang tidak berada di kantor pegawai yang ditemui media ini mengatakan bahwa dari kemarin senin tanggal 10 bulan 10 2022 Pak Kadis tidak masuk kantor kemudian media ini mencari Kepala Bidang urusan bagian umum sama juga sedang tidak di kantor dengan alasan berhalangan karena mengantarkan anaknya yang sedang sakit media ini juga mencoba konfirmasi kepada beberapa pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid), hasilnya nihil Wilman nepos ketika ditemui di kantornya juga tidak ada di konfirmasi lewat WhatsApp melakukan aksi bungkam kebetulan media ini mencoba juga rencana wawancara kepada Pak Teo sebagai salah satu Kabid namun menurut pegawai bahwa Theo sedang berada di Indonesia Bagian Timur perihal adanya anggota keluarganya yang baru saja meninggal dunia menurut keterangan pegawai Damkar yang dijumpai media ini.

Namun ada beberapa pegawai yang berjaga di kantor Damkar mengatakan bahwa kantor kami ini bukanlah seperti yang diberitakan kami semua menyayangkan peristiwa yang terjadi dan kantor ini sejatinya senantiasa aman damai dan akur-akur saja Pak ujar dua pegawai damkar yang tidak mau disebutkan namanya saat berbincang dengan media ini di ruang rapat yang bersebelahan dengan ruang kerja kepala dinas pemadam kebakaran Kota Depok.

Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan berupa bukan penganiayaan berencana, bukan penganiayaan yang dilakukan terhadap ibu/bapak/anak/istri, pegawai yang bertugas, memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa, serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan, dan pencaharian.

KLACHT DELICT SANDI Butar Butar

Sandi Butar-butar membuat aduan sebagai korban pidana dengan kerugian penganiayaan ringan sebagaimana tertera pada LP -STPLP/B/2411/X/2022/SPKT/POLRES DEPOK/POLDA METRO JAYA pasal yang disangkakan KUHP 352 maka terlapor diancam maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan. (OP)

--------------------------hak klarifikasi
1. Revisi pertama pada hari Rabu 12/10-2022 pukul 9.45 wib.
    Sandi Butarbutar klarifikasi alamat rumah yang tertera di LP, redaksi tidak menampilkan LP yang dikirimkan sendiri oleh Sandi Butarbutar. 

Komentar

Berita Terkini