Bahkan Banyak pasar loak menawarkan juga sayuran dan daging segar di lapaknya. Pasar ini bisa berada di tempat lapang, atau juga mempunyai atap non permanen.
Pasar loak ini sering diadakan secara berkala, contohnya pasar loak mingguan di sekitar UGM Jogja, atau sekitar Gelora Senayan pada hari Minggu.
Di SMAN 11 juga ada lapak dan jenis barang dagangan, namun perbedaannya adalah sekolah ini jenis dagangannya bukan sayur dan bumbu namun sesuai dengan lapaknya yaitu berupa buku Modul mata pelajaran, kemiripan lain digelar berkala sebagaimana dimaksud bahwa sekolah ini musim setiap semester dengan pangsa pasarnya muridnya sendiri, padahal ini merupakan kegiatan terlarang.
Diatur Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008. Salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid.
Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75
Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017. semua aturan hukum ini berdasarkan fakta lapangan nyaris diinjak injak pihak SMAN 11.
Media Nasional Obor Keadilan telah mengkonfirmasi ini langsung kepada kepala sekolah (kasek) namun tidak dapat dan tidak di jawab, yang ada malah menyuruh salah seorang guru yang mengaku dirinya sebagai waka bidang kehumasan. dia tidak bisa menjelaskan apapa malah mengagendakan pertemuan yang tak jelas waktu dan topiknya.
Selain kedapatan mirip pasar loak, SMA 11 kota Depok juga tidak bisa mempertanggung jawabkan resapan Dana BOS tahun anggaran 2019, 2020 dan 2022, sebab pada tahun tahun anggaran ditas sudah pasti ada alokasi pengadaan buku, sebagai mana ketentuan perundangan yang pernah disampaikan Kepala Balitbang, Perbukuan Kemendikbud, Totok Suprayitno mengatakan sekolah diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk menambah koleksi bahkan minimal 20% dari besaran dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan buku disekolah. (Ini korupsi berkomplot berkolusi kudu di usut APH-red).
Pantauan wartawan media Nasional Obor Keadilan bahwa dirilis dari unggahan Instagram Kemendikbud, berikut perbedaan Dana BOS 2020 dan Dana Bos 2021;
SD 2020:
Rp 900.000. 2021: Tertinggi sampai dengan Rp 1.960.000 (naik 12,19 persen).
SMP 2020:
Rp 1.100.000. 2021: Tertinggi sampai dengan Rp 2.480.000 (naik 13,23 persen).
SMA 2020:
Rp 1.500.000. 2021: Tertinggi sampai dengan Rp 3.470.000 (naik 13,68 persen). SMK 2020: Rp 1.600.000. 2021: Tertinggi sampai dengan Rp 3.720.000 (naik 13,61 persen). SLB 2020: Rp 3.500.000. 2021: Tertinggi sampai dengan Rp 7.940.000 (naik 13,18 persen).
Melihat fakta hukum diatas dapat disimpulkan: Rp 3.470.000 x jumlah siswa SMAN 11 perkiraan 900 siswa maka besarnya sekolah ini mendapat kucuran uang negara tiap tahunnya sebesar Rp 3 Miliar..katakan lah 20% dari dana BOS tersebut buat alokasi beli buku maka setiap tahun Rp 600 juta, tapi masih aja tega jual beli buku kepada siswa termasuk kaum tertindas miskin ekonomi.
Media Nasional Obor Keadilan telah memberi bukti transaksi transfer dana dari orang tua ke pihak SMAN 11 Depok termasuk percakapan wali kelas ke para orang tua murid yang telah bayar uang pungli berkedok modul buku pelajaran itu.
Obor Panjaitan selaku penulis Penanggung jawab berita ini juga sebagai warga negara meminta aparat penegak hukum segera memeriksa mengaudit total keuangan SMAN 11 Depok ini dari tahun anggaran 2019, 2020 hingga 2021. tangkap adili para pelaku pengedar modul Ilegal (Perdagangan gelap buku yang telah dibiayai Negara).
Jika tidak ada penyelidikan dari Jaksa dan atau Polisi setempat maka Obor Panjaitan yang juga ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah ini akan melaporkan perkara ini termaksud melaporkan kepala KCD nya ke Mabes Polri.
Penulis: Obor Panjaitan