|

Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Dinas Kominfo Taput Naik Ke Tingkat Penyidikan Kejari Taput

Media Nasional Obor Keadilan | Taput | Kasus Dugaan Korupsi pada pengadaan internet service provider dinas Kominfo Tapanuli Utara tahun anggaran 2019 - 2021 dari proses penyelidikan ditingkatkan ke Proses penyidikan.

Kajari Tapanuli Utara, Much Suroyo, SH didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Juleser Simaremare, SH dan Kepala Seksi Intelijen Mangasitua Simanjuntak, SH MH, membenarkan hal itu. Dijelaskan permintaan audit investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi, Bahwa dari hasil pelaksanaan Perintah Penyelidikan atas Sprint Lidik Nomor : 21/L.2.21/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021 Jo. Sprint Lidik tanggal 5 Januari 2022 selanjutnya dilakukan ekspose di Kejari Tapanuli Utara tanggal 10 Februari 2022 yg dipimpin oleh Kajari Tapanuli Utara dan para Pejabat eselon IV serta para Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Utara, terangnya. 

"Dari hasil pelaksanaan ekspose atas hasil pelaksanaan Perintah Penyelidikan tersebut seluruh tim eksposan menyepakati agar dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan belanja internet service provider pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara sumber dana dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara dinaikkan ke tahap Penyidikan.

Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.2.21/Fd.1/02/2022 perihal Penyidikan atas dugaan tindak pidana pada pengadaan belanja internet service provider pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara sumber dana dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara TA. 2018 s/d TA. 2021. Penyidikan bertujuan untuk mengetahui siapa saja pihak yg harus dimintai pertanggungjawaban dan berapa kerugian negara yang ditimbulkan atas tindak pidana dimaksud dan tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah terang Kajari Taput dalam konfrensi Persnya. (Reno H)

Komentar

Berita Terkini