|

Klinik Tirta Husada Depok Diprotes Warga, drg. Herry: Sebagai Pimpinan Kami Mohon Maaf Dan Evaluasi

Media Nasional Obor Keadilan | Depok Jawa Barat,
Tersinggung atas sikap salah satu anggota staf apoteker klinik Tirta Husada terhadap konsumennya, membuat Media Nasional Obor Keadilan berkomunikasi guna klarifikasi konfirmasi terkait permasalahan diatas.

Dirangkum Media Nasional Obor Keadilan Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PERMENKES RI) Nomor 9 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. 

Adapun, tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Disamping itu, instalasi Farmasi adalah bagian dari Klinik yang bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di Klinik.

Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi :

Klinik Pratama rawat jalan
Klinik Pratama rawat inap
Klinik Utama rawat jalan
Klinik utama rawat inap

Klinik Pratama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar baik umum maupun khusus.

Klinik Utama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.

Klinik Pratama dan Utama dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ. Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan hukum sedangkan Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.
Diterima langsung oleh drg. Herry selaku pimpinan Klinik Tirta Husada Depok, pada hari Selasa (8/2-22) media ini banyak membicarakan hal positif sekaligus menyampaikan temuan diatas, namun pada akhirnya drg. Herry belum menjelaskan secara rinci tentang izin operasional usaha yang dikelola nya, memang kemudian Ia mengundang lagi media ini guna klarifikasi dan dapat melihat izin izin yang dipunya nya, tentu media ini akan terlebih dahulu mendapatkan data dari dinas kesehatan kota Depok sebagai stackholder yang menangani regulasinya.

Berbesar hati dengan sikap ksatria pihak RS Tirta Husada Depok menyampaikan permohonan maaf bila mana ada sikap dari petugas kami, tentu itu bukan cerminan management Tirta Husada, dan segera akan kami evaluasi sebagaimana garda terdepan berhubungan langsung dengan para Pasien dan pembeli farmasi akan kita tempatkan figur yang lebih cermat komunikatif serta mumpuni kompetensi nya di bidang kefarmasian ujar drg. Herry kepda Media Nasional Obor Keadilan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.

Semua Staf kami dilengkapi dengan berbagai standard serta memiliki sertifikat kompetensi, mustahil kami tempatkan staf yang tak ber izin sebab lembaga kita ini sudah bekerjasama dengan BPJS, sebagaimana dimaksud syarat utama dapat menjalin kerjasama dengan pihak BPJS harus memenuhi persyaratan berbagai kriteria diantaranya memiliki segala per izinan tandas drg. Herry.

Pantauan media ini pada hari Minggu (6/2_2022) lalu kebetulan mengalami sendiri alur akses ke klinik yang hanya bisa lewat jendela loket berukuran minimalis layaknya lobang penjualan tiket diloket terminal bis lokal zaman dulu, sepintas terpikirkan bisa jadi karena musim omikron corona. sekiranya dari dalam ruang apotek pelayan tidak menunduk (sedikit membungkuk kan badan-red) bisa jadi leher kita terpelitas menoleh ke atas guna menjangkau petugas yang hanya berdiri (stand up) dengan nada seadanya. 

Mendengar hal ini drg. Herry selaku pimpinan Klinik Tirta Husada Depok meminta maaf bahkan memperhitungkan agar merenovasi pintu loket pembelian obat bisa jadi di perlebar maupun agak di tinggikan supaya sejajar nanti petugas kami dengan para Pasien dan warga yang mempercayakan kesehatan kepada kami terang Herry lagi.

Hak Konsumen

Hukum perlindungan konsumen sangatlah penting bagi pihak penjual selaku pelaku usaha, karena dapat mencegah penjual melakukan hal-hal yang dilarang dalam hukum dan juga dapat mencegah ruginya pihak pembeli selaku konsumen. Apabila penjual memahami hukum perlindungan konsumen maka mereka tidak akan melanggar hukum {Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)}. Yakni;

✓Hak dalam memilih barang. Konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi. 
✓Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi.
✓Hak mendapat barang/jasa yang sesuai. 
✓Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti. 
✓Hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi.

Memperhatikan aturan perundang-undangan ini sebetulnya pihak RS, Klimi Tirta Husada dapat berpotensi melanggar hukum dimaksud namun karena telah ada permintaan maaf seusai amanat hukum persoalan dianggap telah selesai walau hanya ucapan maaf dan maaf, hal ini menjadi koreksi buat kami pak Obor Panjaitan ujar drg Herry menutup pembicaraan dalam konteks konfirmasi.

Secara umum klinik Tirta Husada Depok ini termasuk salah satu pusat layanan kesehatan terbaik dan dikenal luas lapisan masyarakat Depok.

"Bersambung......"

Penulis: Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini