|

Ditjen Pajak: PPS Itu Kesempatan, Kami Punya Data Sampai Luar Negeri

JAKARTA | Media Nasional Obor Keadilan | Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menegaskan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah kesempatan bagi para Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan harta perolehan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dia mewanti-wanti WP segera mengungkapkan harta dalam program yang terlaksana selama 6 bulan ini. Pasalnya, DJP sudah memiliki data untuk mengungkap harta yang disembunyikan jika tidak mengikuti PPS.

"Sehingga program yang sekarang ini lebih ke arah pemberian kesempatan Bapak/Ibu. Monggo sebelum saya turun, silakan Anda ungkapkan," kata Suryo dalam Sosialisasi UU HPP di Malang, Jumat (21/1/2022).

Suryo menuturkan, DJP sebetulnya sudah memiliki data atas harta yang dimiliki oleh WP. Sebab sejak tahun 2018, sudah ada pertukaran data dengan negara lain untuk mendeteksi harta yang disembunyikan, utamanya di luar negeri.

DJP kini memiliki sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan sistem tersebut, pihaknya juga mampu mendeteksi pengemplang pajak yang tidak mengikuti tax amnesty atau tidak mengungkapkan besaran harta yang sebenarnya saat PPS berlangsung.

Oleh karena itu, PPS yang tengah berlangsung sebagai kesempatan bagi WP untuk jujur dan patuh, sebelum DJP menjalankan tindakan hukum.

"Sejak tahun 2018 kami dapatkan informasi tidak hanya di Indonesia, tapi dari seluruh dunia. Sejak tahun 2018 saya sudah dikirimi laporan (atas harta WP) yang kadang-kadang mereka punya rekening (tapi DJP tidak tahu), tiba-tiba disurati," ucap Suryo.

Suryo bilang, hal inilah yang membedakan PPS dengan program tax amnesty terdahulu. Pada tahun 2016-2017 lalu, DJP belum punya akses informasi dari lembaga keuangan mengenai harta WP.

Pasalnya, UU Nomor 2 Tahun 2017 baru keluar sesudah UU Tax Amnesty disahkan. Di sisi lain, perbedaan tax amnesty dengan PPS terletak pada kondisi dan besaran tarifnya.

"Jadi tax amnesty (tahun 2016) waktu itu dikasih cerita mumpung belum ada akses informasi, tolong ikut tax amnesty. Nah, sekarang beda. Bedanya di situ, makanya tarifnya juga beda dengan tax amnesty waktu itu," tandas Suryo.

Berikut ini rincian tarif PPS tahun 2022:

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

  1. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.


Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

  1. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Komentar

Berita Terkini