|

Preman Parkir liar Raup Milyaran Berujung Maut, Polres Bogor: Dishub Tidak Lapor Selama Ini

Foto Istimewa: Kapolres Bogor AKBP Harun menyampaikan keterangan soal kasus pembunuhan berencana bos preman parkir ilegal oleh keponakannya sendiri. (Oborkeadilan.com)

AH yang bunuh P terima Rp 3,7 juta per hari dari setoran parkir Metland Cileungsi

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | BOGOR JAWA BARAT | Polres Bogor mengungkap fakta bahwa sektor perparkiran di beberapa wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menghasilkan uang miliaran rupiah, dikelola oleh preman.

Kapolres Bogor AKBP Harun, menyebutkan, dampak pengelolaan parkir ilegal tersebut, bahkan salah satunya berujung pada pembunuhan bos preman pengelola parkir liar.

Kasus itu berhasil diungkap jajaran Polres Bogor dalam waktu kurang dari dua pekan. "Tersangka AH ini sakit hati karena korban P alias G yang merupakan pamannya sendiri mengambil alih setoran parkir di sekitaran Metland Cileungsi. Kemudian AH berencana membunuh korban sejak setahun lalu," ujar Harun di Cibinong, Kabupaten Bogor, Ahad (31/10).

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, satu kawasan lahan parkir ilegal di Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor dikelola 18 preman, yang masing-masing harus menyetorkan uang senilai Rp 205 ribu kepada AH dalam sehari. AH adalah bos parkir liar yang menguasai wilayah itu.

Jika dikalkukasikan, kata Harun, AH memperoleh uang senilai Rp 3,7 juta dalam sehari atau Rp 1,3 miliar dalam setahun dari parkiran ilegal di kawasan Metland Cileungsi.

Hal tersebut yang melatarbelakangi kasus pembunuhan berencana terhadap P yang merupakan paman dari AH. Hal itu setelah P mengambil alih 30 persen setoran dari lahan parkir di Metland Cileungsi, yang selama ini dipegang AH.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana tak menampik kabar masih banyaknya parkir ilegal di wilayah Kabupaten Bogor yang menjadi penyebab kebocoran potensi pendapatan daerah. Meski begitu, ia mengaku tidak bisa melakukan penindakan selama tidak menerima laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.

"Gini, kalau parkiran itu kewenangannya ada di DLLAJ (Dishub), sepanjang DLLAJ tidak memberikan laporan ke kami, kamitidak bisa (menindak)," kata Iman.

Dia membenarkan, dengan membiarkan menjamurnya parkir ilegal, sama halnya dengan membiarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kehilangan potensi pendapatan dari sektor perparkiran. "Berarti DLLAJ tidak melihat pada potensi, padahal itu potensi, seharusnya dilakukan pengawasan dan penertiban di wilayah itu," ujar Iman.(*)

Sumber: Republika 

Penanggung jawab berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini