|

Hari Ini Sidang Lanjutan Perkara Suap Pajak, Angin Prayitno Aji Diduga Cicipi Rp 57 Milyar

OborKeadilan.Com- Jakarta, Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Diketahui Prayitno memeriksa pajak tiga perusahaan, yaitu:

1. Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

2. Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat

3. Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung

Angin Prayitno diduga menerima uang Rp15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations pada Januari-Februari 2018. Ia juga diduga menerima Rp25 miliar dari PT Bank Panin. Pada Juli-September 2019, dia diduga menerima tiga juta dolar Singapura dari PT Jhonlin Baratama.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Selasa (16/11/2021).

Rencananya tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat saksi dari PT Bank Panin. Keempat saksi tersebut yakni, Direktur Utama PT Bank Panin Herwidayatmo, mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin Ahmad Hidayat, Chief Financial Officer PT Bank Panin Marlina Gunawan, serta Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati.

"Saksi sidang hari ini, Ahmad Hidayat, Herwidayatmo, Marlina Gunawan, dan Veronika," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Suap total Rp 57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Veronika Lindawati.

"Veronika disebut menyuap Angin Rp 5 miliar dari commitment fee Rp 25 miliar."

Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp 5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp 926.263.445.392, mengecil menjadi Rp 303.615.632.843.

Nilai Kekurangan Pajak

Dalam dakwaan disebutkan jika Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang tak lain adalah pemilik bank tersebut. Veronika ditugaskan oleh Mu'min Ali untuk menegosiasikan nilai kekurangan pajak PT Bank Panin.

"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ujar jaksa dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021). (*)

Penanggungjawab Berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini