Jakarta| Media Nasional Obor Keadilan, Minggu (1/08-21), Ketua Ganas Annar MUI Pusat Dr. Titik Haryati mengungkapkan, selain masalah pandemi covid-19, masalah narkoba juga tak kalah rumit. Apalagi telah hampir satu decade Indonesia memasuki masa darurat narkotika.
"Telah hampir satu decade Indonesia memasuki masa darurat narkotika, dan sekarang berada dalam darurat Pandemi Covid 19," ungkap Titik Haryati pada kegiatan "Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan narkotika pada anak" di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Seperti diketahui saat ini berlaku ketat prokes dan pembatasan-pembatasan yang mengisyaratkan masyarakat untuk tetap berada tinggal dan mukim di rumah masing masing dengan aktifitas yang serba terbatas.
Tentunya tidak mudah untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan baru untuk tinggal dirumah dengan segala keterbatasan. Bahkan acapkali karena kesesakan dan kepadatan pada kondisi rumah, maka kemudian rumah dapat berkecenderungan menjadi stressor bagi anggota keluarga, sehingga tanpa sengaja atau dengan sengaja mencari alternatif dalam mengatasi burn out dengan perilaku yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
"Beragam jenis narkotika dengan beragam-ragam kemasan dan pola peredaran dapat diakses dengan mudah oleh anak, baik secara langsung atau tidak, melalui manual atau media on line, diketahui atau tidak oleh orang tua, guru dan para pendamping tumbuh kembang anak," ungkap Titik.
Wakil Ketua Ganas Annar MUI Dr Latri M. Margono menambahkan, masalah itu bisa jadi karena informasi yang sangat terbatas, atau informasi untuk jenjang usia anak telah ada tapi belum tersosialisasikan secara massif, atau ketiadaan pemahaman tentang hal tersebut.
"Diperlukan keberadaan dari para Pendidik Kemasyarakatan, Penyuluh Sosial, Pekerja Sosial, Penggerak Gannas Annar dan para praktisi bidang pencegahan penyalahgunaan narkotika untuk dapat membantu memberikan pemahaman pada anak anak untuk memahami tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika," tandasnya.
Mengacu pada regulasi yang ada yaitu Undang Undang No 35 tahun 2014 atas perubahan Undang Undang nonor 23 Tahun 2002, Yang dimaksudkan dengan anak adalah sejak dari dalam kandungan sampai dengan usia 18 tahun.
Termasuk didalamnya mengatur tentang keberadaan anak yang terpapar atau melakukan penyalahgunaan narkotika, sebagai kategori anak yang memerlukan perlindungan dan perlindungan khusus yang mengisyaratkan atas adanya rehabilitasi medis dan social dalam penangannya. Dimana saat ini Ganas Annar MUI tengah bergiat merintis upaya dimaksud.
Mengacu kepada Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, dimana dalam salah satu pasalnya mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Selaras dengan hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ganas Annar MUI, memandang perlu untuk ikut mengambil tugas dan tanggung jawab melakukan upaya pencegahan pencegahan penyalahgunaan narkotika pada anak anak sebagai salah satu wujud prinsif amar maruf nahi mungkar, dengan cara melakukan sosialisasi kepada para pilar penggerak perlindungan anak dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. di masyarakat seperti pendidik kemasyarakatan, penyuluh agama, penyuluh social, pekerja sosial anak dan Penggerak Ganas Annar.
Para pendamping anak di tataran grass root inilah yang dapat diharapkan dapat memberikan pemahaman pada anak. Dalam bahasa dan strategi penyampaian yang sesuai dengan tugas dan tahapan perkembangan anak.
Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional dan memperingati Hari Anak Nasional, dimana tematik tahun ini adalah Anak Terlindungi, Indonesia Maju. Ganas Annar MUI turut aktif melakukan kegiatan Sosialiasi dan Edukasi dengan tujuan mampu memberikan informasi dan menambah wawasan kepada masyakarat khusunya para pilar penggerak perlindungan anak dan pencegahan penyalahgunaan narkorika seperti pendidik kemasyarakatan, penyuluh agama, penyuluh social, pekerja sosial anak dan Penggerak Ganas Annar agar memiliki kemampuan dan dapat memberikan perlindungan pada anak anak dari paparan bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan narkotika pada anak diikuti sekitar 500 orang peserta dengan latar Pengurus Ganas Annar MUI Pusat, Pengurus Ganas Annar MUI Provinsi, Forum Fungsional Penyuluh Sosial Indonesia (F2PSI), Kelompok Kerja Penyuluh Agama (POKJALUH), Ikatan Pendidik Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO), Ikatan Doktor PAUD Indonesia, Ikatan Guru Bimbingan Konseling (IG, 32 Orang), Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (HIMPAUDI), Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak (IGTKI), Forum Komunikasi Fungsional Pekerja Sosial Seluruh Indonesia (FPSSI), 40 Orang, dan Ormas binaan MUI.
Narasumber kompeten yang memberikan materi Agus Idwar Jumhadi, presenter religi-dai motivator yang banyak menulis buku dan anggota Komisi Seni Budaya, Dr Yessy Gusman ketua Ikatan Doktor PAUD Indonesia, dan Dr Titik Haryati, Ketua Ganas Annar MUI Pusat.(*)