Tangerang Selatan-Simpang Wates| Media Nasional Obor Keadilan | Sabtu (13/02-2021), Disepanjang Jalan Raya parung Ciputat wilayah simpang wates pertigaan Arah Abdul Wahab Depok terdapat beberapa toko obat terlarang Type "G". Toko mirip warung-warung ini bebas beroperasi dan menjajakan alias mengedarkan secara gelap obat-obat terlarang tersebut tanpa ada sentuhan hukum.Ket gambar: Toko obat keras tanpa izin resep dokter di simpang wates ransel dijaga oleh pria berinisial "Syf".
Sabtu tgl 13 feb 2021 Bertempat seberang Alfa midi jelas terlihat toko alias warung mirip kosmetik ini berdiri tanpa tersentuh hukum dari pihak berwenang, mana tokonya seperti toko resmi bahkan mirip Apotek yang menjadi regulasi dibawah kendali dinas kesehatan kota Depok dan lembaga penegak hukum yang lainnya di wilayah kota Depok maupun pemkot Tangsel.
Dijumpai media ini penjaga toko mengaku tidak mengantongi izin apapun namun kordinasi dengan pihak aparat ujar pria yang ramah dan baik polos bertutur kata sore sabtu (13/02).
Saya hanya menjual saja bang, yang tau bos saya ujar nya sembari kedatangan pembeli yang sempat tertangkap kamera media ini, berikut video aktualnya...■
Adapun barang yang kerap disita petugas saat penggrebekan warung macam ini berupa :
1. Tramadol
2. Trihex
3. Tramadol Kapsul
4. Tramadol Kupasan
5. Hexymer
Dikonfirmasi beberapa warga sekitar lokasi mengetahui bahwa toko ini baru sekitar 3 sampai 4 bulan beroperasi, ditanya masalah izin warga ini hanya bisa bungkam.
Lebih lanjut dia harap pihak dinas kesehatan dan aparatur berwenang segera menindak lanjuti bila perlu tangkap bosnya.
Kami muak melihat anak-anak bertato banyak belanja obat pil setan disini pak tutur warga ini tak mau namanya disiarkan. [◇]