|

Mata Elang Berulah, OJK dan Polisi Diminta Tegas Menindak atau Mencabut Izin FIF Cabang Depok

Keterangan foto: Saat Perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance atau FIFGroup ini baru resmikan kantor cabangnya di Depok, Kamis (25/8/2018) lalu [foto|istimewa].

Citayem Depok| Media Nasional Obor Keadilan | Jumat (6/11-2020),
 Tragis menyayat hati dan maluuu ragam perasaan berbaur menjadi derita seorang pemgguna lalulintas jalan raya Citayem Depok pada Selasa (3/11-2020) sekitar jam 15.00 wib, ia menjadi korban perbuatan percobaan perampasan sepeda motor nya oleh dua orang mata elang yang mengaku dirinya dari Perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance atau FIFGroup.


Pantauan media nasional Oborkeadilan.com pria pengendara ini gugup menghadapi ulah mata elang alias depkolektor suruhan lising, siang itu tampak pengguna jalan raya Citayem mulai menonton peristiwa perampasan ini.
Sontak jurnalis oborkeadilan menghampiri ingin melerai sebab emosi warga sudah mulai tanda emosi, para warga terlihat hendak mengeroyok pelaku bahkan menyebut tutup aja tuh lising bikin resah warga seenaknya dijalan kayak jagoan premanisme, polisi mana polisi ujar warga di tempat kejadian.

Ketika media ini bertanya apa yang terjadi, dua pelaku yang berjuluk mata elang ini cemas tampak dia menyadari nyawanya telah terancam amukan massa.
Lalu berdua menyatakan kami hanya ingin membawa motor ini ke FIF. (Suruhan FIF-red).

Salah seorang warga menceritakan bahwa dua pria depkolektor itu kerap wara wiri dengan mata melihat HP, dan saat itu tiba tiba memepet korban dan terjadi lah kericuhan yang nyaris berujung pengeroyokan terhadap dua pelaku.

Media ini mencoba klarifikasi kepada pihak FIF Cabang Depok dijawab oleh Manager Tarikan WO (motor tunggakan lama) bernama Isfatony.
Dalam sambungan telepon Toni secara tegas menyatakan bahwa benar motor tersebut ditarik oleh orang FIF melalui pihak ke tiga alias suruhan bernama Debtkolektor lalu dibawa ke kantor FIF Cabang Depok.

Tony bercerita bahwa motor itu hanya menunggak 1 bulan maka kita arahkan pelunasan ada duit dua juta kelar urusan pungkas Tony berjanji akan hubungi kami para jurnalis terkait kasus ini. 

Foto lapangan, Bukti Telah Terjadi peristiwa melawan hukum atas nama FIF Cabang Depok, TKP jalan raya Citayem 


Informasi tentang kantor FIF Cabang Depok

Perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance atau FIFGroup ini baru saja meresmikan kantor cabangnya di Depok, Kamis (25/8/2018) lalu.
Dikutip dari media Bisnis, Presiden Direktur FIFGroup Suhartono mengatakan sejak pertama kali didirikan, kantor FIFGroup di Depok telah membawa dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian kota Depok.

"Dulu lokasi kantornya tak jauh dari sini. Sekarang dengan menempati gedung baru kami harapkan ada peningkatan pelayanan dan perkembangan perekonomian di masyarakat Depok," ujarnya di sela peresmian.

Dia berharap adanya kantor cabang di Depok bisa memberikan kontribusi bagi perusahaan. Selain itu, karyawan yang ada di Depok diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen.

Dari uraian di atas dapat dilihat tidak satu pun kata pesan menjaga koridor hukum hak asasi manusia agar para kolektor dapat bekerja sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku di NKRI.

Padalah sudah jelas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada seluruh perusahaan multifinance atau leasing untuk menjalani kepatuhan dalam memberikan pembiayaan dan perjanjian fidusia. OJK bilang, leasing boleh menarik motor nasabahnya, asal memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 menimbulkan banyak persepsi soal tata cara penarikan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia, salah satunya hak eksekusi harus melalui pengadilan. Padahal, eksekusi tanpa pengadilan dibolehkan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

Kepala Departemen Pengawasan INKB Bambang W. Budiawan mengatakan para leasing harus menyertakan bukti jaminan, bahwa debitur tidak bisa membayarkan kreditnya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan.


Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate execute).

"Boleh [menarik motor di pinggir jalan] asal ada persyaratan," kata Bambang di kantor OJK pusat, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

"Jadi dalam kegiatan penarikannya. Syarat harus dipenuhi. Kreditur harus memberikan peringatan dan harus dibuktikan. Dia harus membuktikan, tidak kena somasi tiga kali. Sesuai yang diatur dalam POJK No.35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan," kata Bambang melanjutkan.

Syarat yang dimaksud, kata Bambang adalah membekali dokumen-dokumen yyang menyatakan seorang debitur terbukti melakukan wanprestasi. Lalu para debt collector pun harus memiliki sertifikasi yang sesuai dengan aturan berlaku.

Dalam POJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK. Sertifikasi profesi bagi debt collector tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kredit kendaraan bermotor agar rutin membayar cicilannya. Kedisiplinan para debitur dalam membayar cicilan pun dapat menghindari kejadian-kejadian penarikan kendaraan. [◇]

Komentar

Berita Terkini