|

Terungkap Modus Benny Tabalujan: Fotokopi Sertifikat Tanah


M
edia Nasional Obor Keadilan | Jakarta |Rabu, (21/10/2020) -
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuansertifikat tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur dengan terdakwa Achmad Djufri.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur. Mereka dimintai keterangan permohonan 38 sertifikat tanah yang berujung dugaan tindak pidana yakni dugaan pemalsuan.

Kepala Seksi Hubungan Hukum dan Pertanahan Rini Minarsih yang menjadi salah satu saksi menjelaskan bahwa tugasnya adalah memeriksa berkas dan konsep terkait permohonan atas tanah. 

Menurut dia, objek sengketa tanah yang terletak di Cakung Barat, Jaktim ditangani oleh seksi lain. Dari sekian berkas yang diberikan pemohon hanya satu berkas yang asli, selebihnya yakni 37 berkas lain dalam bentuk fotokopi.

“Surat hak itu dikeluarkan dari pemohon ada 38, Yang asli saat itu saya lihat satu. Jadi 38 sertifikat, 37 itu fotokopi,” ujar Rini menjawab pertanyaan hakim, Kamis (15/10/2020).

Saksi lainnya, Danang memaparkan bahwa dirinya baru mulai bertugas di BPN Jaktim sejak 2014 setelah sebelumnya sejak 2006 bekerja di Kanwil Pertanahan DKI Jakarta.

Untuk tanah yang sedang dipermasalahkan tersebut, menurut dia, dikerjakan oleh Prayoto dimana saat ini Prayoto juga sedang menjadi terdakwa dalam sidang terpisah.

Dalam persidangan, Danang yang mengaku saat pengukuran masih bertugas sebagai pengelola data juga menyebut-nyebut nama Paryoto, Achmad Djufri, dan Benny Simon Tabalujan. (***)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan
 

Komentar

Berita Terkini