|

Pungutan Uang Pendaftaran di SMPN 1 Grati, Ombudsman RI Tegaskan Sebagai Bentuk Maladministrasi dan Pungli

Ket gambar : SMPN 1 Grati di jalan raya Kedawung kecamatan Grati kabupaten Pasuruan. 
OBORKEADILAN.COM | Pasuruan | (09/7/20) Penerimaan peserta didik baru tiap awal tahun ajaran selalu sisakan berbagai masalah, salah satunya polemik pungutan uang pendaftaran dan daftar ulang siswa di SMPN 1 Grati kabupaten Pasuruan yang bernilai jutaan rupiah, yakni Rp.1.310.000  bagi siswi dan Rp.1.220.000 untuk tiap siswa di sekolah tersebut.

Hal ini sebagaimana di ungkapkan salah satu orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya, menyatakan bahwa pembayaran biaya masuk sekolah tersebut rinciannya untuk membeli tiga (3) stel serangam sekolah dan 1 (satu) stel baju olahraga, hal ini juga dibenarkan oleh wali siswa lainya.

Bahkan ada keterangan mengejutkan dari orang tua siswa jika ada uang ujian nasional berbasis komputer (UNBK) beberapa waktu lalu sebesar Rp. 600.000/siswa dengan dalih sewa ruang ujian dan Laptop yang tidak direalisasikan karena adanya pandemi virus Covid 19 saat ini dan berujung UNBK di tiadakan, namun uang yang terlanjur dibayarkan pada pihak SMPN 1 GRATI tak jelas peruntukannya hingga kini.

Dikonfirmasi atas pungutan uang pendaftaran sekolah, Sugeng kepala SMPN 1 GRATI diruanganya tak menampik bahwa hal itu memang ada di sekolahnya, namun Sugeng buru buru menimpali bahwa hal tersebut sebagai upaya membantu siswa agar mudah mendapatkan seragam sekolah. "iya mas, uang pembayaran itu untuk seragam sekolah yang dikoordinir oleh koperasi. Namun tiap siswa tidak harus melunasi terlebih dahulu bahkan ada yang hanya mencicil bahkan juga ada yang belum bayar sama sekali, jawabnya.

Terkait polemik tahunan pada penerimaan siswa baru yang selalu diwarnai uang pendaftaran siswa dan issue pungutan liar (Pungli) dengan berbagai alasan. Kepala keasistenan Tim7 Ombudsman republik Indonesia (ORI), Ahmad Sobirin sebagaimana dimuat pada Media Indonesia 9/9/2019 lalu menegaskan bahwa praktek jual beli seragam oleh sekolah pada siswa merupakan maladministrasi dan pungutan liar (Pungli).

Sebab melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010, selain itu juga melanggar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 45 tahun 2014, bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.

Ombudsman RI juga mengingatkan pada guru dan sekolah agar fokus terhadap layanan pembelajaran pada siswa didik.

Reporter  : Zainal
Editor       : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini