|

Masa Tahanan Amril Mukminin (AMU) Diperpanjang, DPRD Disorot KPK .

Foto: Perpanjangan masa tahanan Tersangka Amril Mukminin (AMU) kembali diperpanjang selama 30 hari kedepan berdasarkan penetapan penahanan pertama.
OBOR KEADILAN.COM | Pekanbaru - Riau | Kamis, 2 April 2020|Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bupati nonaktif Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, Amril merupakan tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri Dalam Keterangannya pada Selasa (31/3) mengatakan, perpanjangan masa tahanan Tersangka Amril Mukminin (AMU) kembali diperpanjang selama 30 hari kedepan berdasarkan penetapan penahanan pertama.

"Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AMU (Bupati Bengkalis non aktif ) selama 30 hari berdasarkan Penetapan penahanan pertama dari PN Pekanbaru terhitung sejak tanggal 6 April 2020 s/d 5 Mei 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Fikri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin, pada Kamis, 6 Februari 2020. Amril ditahan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi.

Amril Diduga telah menerima Rp 5,6 miliar dari pihak PT Citra Gading Asritama selaku penggarap proyek. PT CGA sempat menjadi pemenang tender proyek. Namun, dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, karena PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia. Namun, pada 2015, Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT CGA atas Dinas PU Bengkalis, sehingga perusahaan berhak melanjutkan proyek.

Pada 2016, sebelum Amril resmi dilantik menjadi Bupati Bengkalis, KPK menduga ia menerima duit Rp 2,5 miliar dari pihak PT CGA untuk memuluskan pencairan anggaran proyek. Amril merupakan Bupati Bengkalis yang terpilih pada Pilkada 2015 dan dilantik pada Februari 2016.

Setelah dilantik menjadi Bupati, KPK menyangka Amril kembali bertemu dengan pihak PT CGA. Dalam pertemuan itu, PT CGA meminta bantuan Amril untuk mempercepat tanda tangan kontrak proyek. Amril menyanggupi. Selanjutnya, KPK menyebut pada Juni hingga Juli 2017, Amril menerima Rp 3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Kasus korupsi ini merupakan perkembangan perkara dari kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka, yakni, Kepala Dinas PU Bengkalis 2013-2015 Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menduga ada sejumlah duit korupsi terkait proyek multi years atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau mengalir ke anggota DPRD Bengkalis.

Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin pada Selasa (31/3) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan ; "Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan aliran dana ke DPRD Kabupaten Bengkalis," ungkap Fikri.

Terkait dugaan aliran dana ke DPRD Bengkalis ini, penyidik pernah memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2009-2014 fraksi Partai Golkar Indra Gunawan Eet pada Kamis 19 Maret 2020 lalu, Indra diperiksa sebagai saksi untuk Amril Mukminin. Dari hasil pemeriksaan, penyidik KPK menduga Indra Gunawan turut kecipratan duit haram dari suap proyek tersebut.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan adanya dugaan turut menerima uang dari proyek Multi Years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis," kata Ali, Kamis (19/3/2020). (*)



Kaperwil Riau
Komentar

Berita Terkini