|

Leasing BAF Cabang Tangerang, Kangkangi Peraturan OJK, Konsumen Dipaksa Bayar Rp 600.000 Tebus BPKB Tanpa Dasar Hukum

Foto: surat tanda bukti pelunasan customer,  logo perusahaan BAF, Buston Siagian pekerja lising BAF (pengakuannya selaku pihak yang meminta langung duit 600 ribu sebagai tebusan BPKP yang telah lunas)

Penulis: Obor Panjaitan 
Media Nasional Obor Keadilan| Jakarta- Selasa (21/4), Disiyalir percobaan pemerasan dan penipuan dilakukan oleh pihak lembaga pembiayaan resmi Yamaha, Bussan Auto Finance (BAF) terhadap seorang warga negara Indonesia selaku peng-kredit kendaraan bermotor roda dua merek yamaha type N-max.

Kronologi kejadian ini bermula dari upaya BAF melalui pekerja ilegal lapangan yang mana terlebih dahulu menangkap sepeda motor yamaha konsumen atas nama no kontrak 137010052391 di bilangan wilayah kota Depok Jawa Barat, sementara kantor leasing ada di Ciledug-Tangerang, domisili konsumen (no kontrak 137010052391) ada di Jatijajat Depok.
Setelah Unit ditangkap dikota Depok serta merta konsumen melunasi seluruh tunggakan dan denda total bayar Rp 12 Jutaan di kantor Lising BAF yang ada di jalan Juanda Depok perkiraan bulan Juli 2019.

"No kontrak 137010052391 alias konsumen ketika telah lunas, berniat mengambil BPKP ke kantor BAF Cabang Tangerang, namun kala itu (juli 2019), pihak BAF meminta sejumlah uang (Rp 600.000) konon menurut Lising BAF sebagai uang titipan, konsumen pun pulang saat itu (2019) lalu dengan tangan hampa karena tak punya uang lagi 600 ribu yang bukan kewajiban nya. Sehingga sejak 2019 BPKB dikuasai secara semena mena  tanpa hak oleh BAF Tangerang.
Sikap BAF Lanjut dimasa Covid 16

Kemudian no kontrak 137010052391 alias konsumen kembali ke Tangerang sekitar dua minggu lalu (bulan april 2020 awal) guna menjemput BPKB ke kantor BAF Cabang Tangerang lagi lagi dapat perlakuan tidak adil, bukannya BPKB motornya yang dibawa pulang malah di kantor BAF Cabang Tangerang konsumen disuruh lagi nulis surat peryataan permohonan agar di ampuni BAF memberi keringanan potongan uang titipan 50%, lalu petugas BAF sepengetahyan Buston Siagian menjanjikan seminggu akan di urus ke pusat konon (entah pusat antariksa atau pusat perbelanjaan-red), alhasil nihil, malah disuruh tetap bayar separuh (rp 300.000) seketika itu konsumen pun putus harapan dan menyampaikan ke BAF,  "biar lah BPKB itu buat kalian tapi tolong BAF bikin pernyataan bahwa BAF tidak bisa menyerahkan BPKB karena tidak membayar uang titipan" terang konsumen yang baru tiga bulan pensiun dari dinas TNI AD kepada media nasional Oborkeadilan.com.
Permasalahan ini pun  sampai ke telinga media nasional Oborkeadilan.com dan segera mengklarifikasi ke Buston Siagian, seorang petugas yang berstatus buruh Lising pengakuan yang bersangkutan kepada wartwan bahwa jabatannya sebagai kepala kolektor alias tukang tagih (head colection-red) dalam percakapan via telpon ia (Buston) tidak menggindar dan mengakui seeta menjelaskan secara detil Walau pun informasi nya terkesan melawan hukum yang mengatur tentang perkreditan (usaha jasa keuangan)

Tidak lama setelah percakapan wartwan dengan pihak BAF, tak berselang lama memberitahukan kepada kostumer agar besok (rabu, 22/4-2020) datang ke kantor BAF Cabang Tangerang mengambil BPKP nya.

Perkara ini pun sudah beredar di kalangan organisasi jurnalis yang memang sedang dipertimbangkan untuk dibawa ke ramah hukum atas dugaan perbuatanmelawan hukum yaitu penipuan, pemerasan dan kejahatan penyalah gunaan Jabatan dan kewenangan. (Obor Panjaitan)


Komentar

Berita Terkini