|

KADIN Diduga Langgar Himbauan PSBB Pada Pembagian Sembako Di Langsa




LANGSA-ACEH| MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN- Presiden Joko Widodo telah mengizinkan daerah (Pemda) untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Hal itu tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB yang ditekan langsung Presiden Joko Widodo pada selasa, (31/03) lalu.

Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Dengan keluarnya aturan itu, Presiden Jokowi  meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri yang tidak terkoordinasi. Minggu 12 April 2020

Peraturan Pemerintah atau PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar resmi terbit. Presiden Joko Widodo mengumumkan langsung pembatasan sosial ini sebagai cara menghadapi wabah corona hingga adanya status kedaruratan kesehatan.

Jokowi menekankan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang PSBB, maka kepala daerah diminta tidak membuat kebijakan sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua harus sesuai dengan PP itu.

Dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 59 Ayat 2 disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit, kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Lalu pada Ayat 3, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Namun disamping itu, Masih ada yang melanggar aturan PSBB diduga dilakukan oleh salahsatu oknum dalam kegiatan pembagian Sembako kepada Masyarakat.

Salahsatu akun Instagram (IG) milik Warga Net memperlihatkan Video pembagian sembako yang diduga dilakukan oleh salahsatu Oknum dengan berdesakan, tidak teratur dengan jarak 1 M.

Dalam Video yang berdurasi 1.25 menit itu diunggah disalah satu Akun Instagram milik warga net memperlihatkan pembagian sembako yang dilakukan di Langsa dengan tidak berdasarkan PP PSBB dan tidak ada jarak 1 M.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid pada Sabtu (2/4) lalu juga telah mengimbau untuk setiap gampong, jamaah mesjid, dan Musholla untuk menerapkan Pola Physical Distancing (menjaga Jarak) guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 daru orang ke orang karena virus tidak terlihat namun itu pasti ada.

Bahkan pada Jum'at (10/04), Pemko Langsa yang diwakili oleh Asisten Plt Administrasi Umum, Junaidi, S.KM. M.Kes, pada rapat dan sosialisasi Physical Distancing yang diikuti Gugus siaga Covid-19 kota Langsa telah menghimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat umum untuk menerapkan Physical Distancing (jaga Jarak)
Komentar

Berita Terkini