|

KPK Limpahkan Berkas Perkara Direktur PT MBA dalam Kasus Suap Bupati Bengkalis Amril Mukminin

KPK Limpahkan Berkas Perkara Direktur PT MBA dalam Kasus Suap Bupati Bengkalis Amril Mukminin
OBOR KEADILAN.COM | Jakarta | Sabtu, 14 Maret 2020 | Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melimpahkan berkas perkara Direktur PT MBA ( PT Mitra Bungo Abadi ) dalam Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau, Dimana kasus ini, juga menjerat Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Sebagaimana dijelaskan oleh PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri Lewat Rilis kepada media pada Kamis (12/3),
"Hari ini tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Makmur alias Aan Direktur PT Mitra Bungo Abadi ke PN Tipikor Pekanbaru," kata Fikri

Makmur alias Aan didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa saat ini ditahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru,total saksi yang telah diperiksa dan termuat didalam Berita Acara Pemeriksaan Berjumlah 85 orang saksi, Untuk selanjutnya Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Pekanbaru dan saat ini masih menunggu penetapan hari persidangan dari Majelis Hakim," tutup Fikri.

Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Mei 2019 yang lalu, Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 3019 lalu. Selain Aan, KPK juga turut menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam atau blacklist Bank Dunia.

PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun jamak tahun 2017-2019.

Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu.

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Sehingga total tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Ricky. P ( Kaperwil Riau )
Komentar

Berita Terkini