|

Anang iskandar: Lucinta luna bukan TO nya Penyidik Narkotika tapi TO nya Pengemban Fungsi Rehabilitasi

Foto: Lucinta Luna| Pernyataan tokoh Nasional mantan Ka BNN Pusat AnangIskandar 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN| JAKARTA| Minggu (16/2/2020), TO penyidik narkotika adalah pengedar, bukan penyalah guna seperti Lucinta Luna, kecuali tujuan penangkapannya untuk ditempatkan di lembaga rehabilitasi agar sembuh.

Kalau penyidik narkotika tidak menemukan bukti,  bahwa Lucinta luna sebagai pengedar maka perkara yang menerpa Lucinta Luna adalah "murni" perkara penyalahgunaan narkotika.

Perkara penyalah guna narkotika ditandai dengan jumlah barang buktinya sedikit, kepemilikan narkotika terbatas untuk pemakaian sehari, tidak untuk dijual.

Pemeriksaan laboratorium darahnya positif mengandung narkotika dan tersangkanya mengakui perbuatannya.

Apabila dilakukan assesmen atau divisum oleh dokter ahli maka statusnya dinyatakan sebagai penyalah guna penderita sakit ketergantungan narkotika yang disebut pecandu.

Dalam transaksi jual beli narkotika, peran penyalah guna sebagai pembeli narkotika untuk dikonsumsi, sedangkan pengedar berperan sebagai penjual atau pemasok, mendapatkan keuntungan.

Pemasok narkotika untuk Lucinta, atas nama IF alias FLO  inilah yang menjadi TO (Target Operasi) nya penegak hukum untuk diberantas, sedangkan Lucinta Luna menjadi TO nya Kemenkes dan Kemensos untuk disembuhkan.

Lucinta menjadi TO nya Kemenkes dan kemensos, apa maksudnya ?

Maksudnya penyalah guna (pasal 127/2) seperti Lucinta adalah penderita sakit ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan, penderita tersebut masuk lingkup tugasnya kemenkes dan kemensos bukan tugas utamanya penegak hukum.

Tugas penyidik dan penegak hukum lainnya adalah mendukung menyembuhkan penyalah guna agar tidak relap menjadi penyalah guna kambuhan melalui penegakan hukum bersifat rehabilitatif.

Penyalah guna narkotika seperti Lucinta luna hanya bisa sembuh dari sakit ketergantungan narkotika kalau direhabilitasi secara tuntas dan sungguh sungguh.

Mengapa penyalah guna seperti Lucinta dikatakan menjadi TO nya Kemenkes ?

Lihat tujuan UU nya (pasa 4d), perkara penyalah guna seperti Lucinta, dijamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial oleh UU narkotika.

UU mewajibkan pecandu / penyalah guna untuk melaksanakan wajib lapor agar mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi (pasal 55).

Mestinya masarakat diberikan sosialiasi yang menyeluruh tentang program wajib lapor  pecandu / penyalah guna agar mendapatkan rehabilitasi.

Program wajib lapor ini adalah program prioritasnya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika, dengan target menyembuhkan seluruh penyalah guna narkotika.

Kalau program wajib lapor ini berjalan dengan baik, maka pengedar akan mengalami kesulitan mencari pembeli.

Sebagai pelanggar hukum seperti Lucinta , bagaimana kalau langsung ditangkap oleh penyidik narkotika ?

Bisa, tapi penyidikan, penuntutan dan pengadilannya bersifatnya rehabilitatif dimana tujuannya untuk disembuhkan bukan dipenjara.

Itu sebabnya penyidik, penuntuk umum dan hakim yang memeriksa perkara narkotika seperti Lucinta diberi kewenangan untuk menempatkan penyalah guna ke dalam lembaga rehabilitasi sesuai tingkat pemeriksaannya (Pasal 13 Peraturan Pemerintah no 25/2011)

Dan khusus hakim diberi beberapa kewajiban oleh UU (pasal 127/2) dan kewenangan (103/1) dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi meskipun terbukti bersalah dan

Menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi meskipun terbukti tidak bersalah.

Artinya penyalah guna murni seperti Lucinta Luna, dalam proses penegakan hukumnya terminal akhirnya bukan di penjara tapi dirumah sakit atau tempat rehabilitasi.(obor panjaitan)

Komentar

Berita Terkini