|

3 RS Menolak Warga Miskin [Anisa 60 th] Pemegang Kartu BPJS, Bunda Roostien Ilyas: Miris

                 Bunda Roostien Ilyas


Jakarta| Media Nasional Obor Keadilan-Jumat (14/02/20), UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1), (2), dan, (3) dan pasal 34 ayat (1), 2), dan (3).

Pasal 28H
■Ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
■Ayat (2): Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
■Ayat (3): Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Pasal 34
■Ayat (1): Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
■Ayat (2):Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
■Ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

"Implementasi UUD 45 tentang jaminan kesehatan ini menjadi buram dan tidak dilaksanakan secara benar oleh pemerintah."

Ironisnya, warga masyarakat dikutip atau wajib membayar setiap bulan untuk asuransi kesehatan bernama BPJS sempat dikira membawa kabar baik untuk golongan akar rumput ternyata malah menambah kesedihan mendalam, bukan tanpa alasan
BPJS dirundung dan diterpa angin polemik mulai dari besarnya gaji Dirut dan para elit BPJS hingga kehadiran Fatwa Haram untuk BPJS dari MUI.

Kepada media nasional Oborkeadilan.com seorang warga mengadu ibu nya di tolak oleh 3 Rumah Sakit kelas kakap,
Ibu saya sebelumnya di rawat di RS Islam Pondok kopi, namun akibat belum ada tanda tanda kesembuhan pihak RS minta agar meninggalkan RS berhubung batas waktu rawat inap cuma 5 hari bagi peserta BPJS, seminggu lagi lah bawa kemari ujar RS ke kami ujar nya ke media ini. (Nama ibunya Anisah umur sekitar 60 tahun).

Lantas keluarga membawa ibu Anisa(60th) ke RS lain guna mendapat tempat rawat inap namun tidak dapat tempat, bahkan ada 3 RS menolak yakni: RS Cipto, RS Budi Asih, dan RS POLRI Kramat Jati,. Alasan nya tidak masuk akal , kamar penuh, dokter yang menangani penyakit sepeti ibu tidak ada semua pasang alasan ujar anak ibu yang sakit.

Sampai saat ini terpaksa ibu itu hanya berbaring didalam rumah belum dapat rumah sakit.

Semoga kawan pers bisa bantu carikan akses agar ibu Saya dapat RS yang mau merawat tutur anaknya lirih.


Kondisi ini pun sampai ke telinga seorang pekerja sosial kemanusiaan ibu Roostien Ilyas atau akrab disapa Bunda Roostin.

Berikut tanggapan dan saran Bunda;
Miris BPJS yang sudah naik iurannya dan dengan berat hati rakyat yang memang takut gak bisa berobat kalau tidak punya BPJS, maka dengan memaksakan diri mereka bekerja keras untuk dapat membayar iuran BPJS.
Saya bisa merasakan betapa harapan mereka sangat tergantung pada BPJS,

Tapi tidak semua kemauan itu terwujud.

Dengan menaikkan iuran BPJS yang katanya untuk memperbaiki sevice BPJS untuk rakyat, untuk si pembayar pajak negara.


Dengan iuran BPJS dinaikkan sesuai janji pemerintah akan meningkatkan pelayanannya pada rakyat. Pemerintah jangan seenaknya menganggap kasus ini tidak apa-apa, jangan sepelekan kasus ini, jangan pancing kemarahan rakyat.


RS POLRI, RS Budi Asih, RS lainnya sudah 3 rumah sakit yang menolak pasien miskin yang taat membayar BPJS, ini contoh buruk yang akan terjadi yang sangat tidak di harapkan masyarakat. BPJS adalah harapan bagi seluruh masyarakat terutama bagi masyarakat yang tidak mampu, ingat jangan sakiti rakyat.()
Komentar

Berita Terkini