|

Tim Brantas BNNP Jatim Ciduk Pasutri Sindikat Narkotik Pok Sokobanah Madura

Tim Brantas BNNP Jatim Amankan Pasutri Sindikat Narkoba Jaringan Sokobanah Madura
Foto: pasutri dan barang bukti berupa keping an sabu dalam plastik dipamer kan petugas BNNP Jatim

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN|(9/8), Setelah Jajaran Polda Jatim yang berhasil mengamankan puluhan kilo sabu jaringan Madura, kali ini hal serupa dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.

Sebanyak tiga koli berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 25,4 kilogram disita BNNP dari empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Mereka kita amankan di Jalan Raya Stadion, Sepanjang, Taman, Sidoarjo, pukul 13.00, Rabu (7/8/2019),” sebut Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra, Jum’at (9/8/2019).

Keempat sindikat narkoba ini adalah Fatturohman (33), warga Jalan Ketegan Barat II, Ketegan, Sidoarjo; Iwan (22), warga Jalan Adi Sucipto Gang Kapuas II, Sungai Raya, Kubu Raya; Husnul Khotimah (32), warga Jalan Wonocolo II, Wonocolo, Sidoarjo dan Ahmad Sakur (42), warga Jalan Raya Klampis, Larangan Sorjan, Klampis, Bangkalan.

Masih kata Wisnu, oleh kelompok ini,narkotika sabu itu dikemas dalam tiga koli dari Malaysia dengan tujuan Sokobanah, Sampang, Madura.

Dibongkarnya penyelundupan sabu ini berawal setelah anggota BNNP mendapat informasi adanya satu koli berisi sabu disimpan di sebuah gudang di Gresik dan diletakkan diantara celah kayu.

Dari ditemukannya koli pertama, Tim melakukan penelusuran koli kedua dan ketiga yang diketahui sudah dikirim ke Bangkalan, Madura.

Pengejarannya ke Madura pun tak mudah, Tim Brantas BNNP Jatim kesulitan karena paket menggunakan alamat palsu namun akhirnya terungkap juga.

Dari penyitaan sabu di dalam tiga koli tersebut, BNNP Jatim menyita sabu dengan berat total sebanyak 25,4 kilogram. Setelah ditelusuri, pengiriman sabu itu dari Malaysia ke Sokobanah, Sampang, Madura itu dilakukan 4 orang.

Sabu itu dikirim oleh Iwan, didistribusikan oleh Ahmad Sakur dengan penerima yaitu Fatturohman dan Husnul Khotimah yang merupakan suami istri.

Dari mereka, BNNP Jatim juga menyita barang bukti lain yaitu satu unit mobil Granmax jenis pikap, satu unit mobil Daihatsu Xenia serta lima unit handphone para tersangka
( Redho Fitriyadi )
Komentar

Berita Terkini