|

Putra Asli Papua Fredrik J. Pinakunary Siap Maju Sebagai Capim KPK 2019-2023.

■FREDRIK J. PINAKUNARY, SH, SE SEBAGAI CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ( KPK) PERIODE 2019-2023.
Foto: Fredrik J. Pinakunary, SH saat memberikan persyaratan peserta seleksi capim KPK di Jakarta (3/07-2019)


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA-Rabu(3/07-2019), Advokat Fredrik J. Pinakunary, SH yang merupakan putra daerah asli Papua secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) Periode 2019-2023 dengan melampirkan persyaratan formil dan makalah yang memberikan gagasan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan judul “Akselerasi Peran KPK Dalam Pencegahan Dan Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi.”

Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun berpraktik sebagai Pengacara Litigasi Komersial (Commercial Litigation Lawyer), Fredrik J. Pinakunary telah mengukir reputasi dan prestasi sebagai advokat yang membela kepentingan hukum para kliennya, baik dalam skala nasional maupun di level internasional, dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan prinsip antikorupsi yang ia yakini sebagai suatu kebenaran, sebagaimana ungkapan yang berkata, “Integrity does have a market”.

Sebelum membuka kantor advokat miliknya, yaitu Fredrik J. Pinakunary Law Offices pada tahun 2008 silam, ia mendapat kesempatan untuk menimba ilmu dan pengalaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang miskin dan teraniaya (probono), serta dari para advokat senior yang memiliki sikap dan pendirian yang pro antikorupsi, yaitu Frans Hendra Winarta dan terakhir ia bekerja di kantor Todung Mulya Lubis (LSM), dengan posisi terakhir sebagai partner.

Latar belakang dan pengalamannya sebagai advokat telah membuat Fredrik memahami betul bagaimana tantangan melawan arus penegakkan hukum dan sistem peradilan yang korup, dan bagaimana strategi yuridis dari hulu ke hilir untuk dapat hak-hak dan kerugian yang dialami oleh kliennya. Kompetensi dan keahlian inilah yang sesungguhnya dibutuhkan oleh KPK sebagai Lembaga anti rasuah, yang bukan hanya sekedar untuk memberantas fenomena gunung es dari suatu tindak pidana korupsi, melainkan juga untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery).

Pencapaiannya sebagai advokat tidak serta merta membawa Fredrik hanyut dalam perjalanan karirnya. Sebaliknya, kini ia merasa terpanggil untuk melakukan sesuatu yang berguna bagi bangsa dan negaranya, yaitu mengabdikan diri sebagai pelayanan masyarakat untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi di Indonesia. Panggilan mulia tersebut telah ia hidupi dalam pelayanannya sebagai ketua umum di Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI). Setelah proses pendaftaran dan seleksi administrasi ini selesai, Fredrik menyatakan siap untuk mengikuti uji kompetensi dan profile assessment yang diselenggarakan oleh pansel capim KPK nanti.

“Di pundak pemimpin yang bebas korupsi, disitulah masa depan negeri.” (Najwa Shihab)


■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN 


Komentar

Berita Terkini