|

Harga Ayam Ras Anjlok Hingga Rp Rp 8.845/Kg, Kementan: Peternak Salah Prediksi

■Harga Ayam Ras Anjlok, Kementan: Peternak Salah Prediksi
Ayam 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Kamis(27/06), Kementerian Pertanian menilai, jatuhnya harga ayam ras pedaging di Pulau Jawa beberapa hari terakhir, diakibatkan tidak terserapnya semua produksi daging ayam ras di pasar tradisional, terutama setelah masa Hari Raya Idul Fitri 2019 lalu.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani, menjelaskan itu terjadi karena peternak memprediksi akan terjadi peningkatan permintaan setelah Idul Fitri, seperti karena adanya hajatan dan kegiatan lain, namun kondisi tersebut tidak terjadi sehingga produk jadi melimpah.

Di samping itu, lanjut dia, perilaku penjualan daging ayam ras broiler dari hampir seluruh pelaku usaha ayam ras broiler, masih bermuara di pasar tradisional dalam bentuk hot karkas dan live bird (LB), sehingga rentan terhadap kelebihan pasokan dan permainan oleh pihak tertentu.

"Mengakibatkan disparitas harga yang besar antara produsen dan konsumen. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang memiliki LB lebih dari 300.000 per minggu memiliki RPHU (Rumah Potong Hewan Unggas) dan Cold Storage untuk menampung karkas dari RPHU," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Kamis, 27 Juni 2019.

Berdasarkan pantauan petugas pelayanan informasi pasar pada Selasa, 25 Juni 2019, Fini mengatakan, harga rata-rata per kilogram LB di nasional adalah Rp20.216, sementara harga rata-rata di Pulau Jawa ada dikisaran Rp. 11.327. Bahkan harga LB di Jawa Tengah dan Jawa Timur hanya dikisaran Rp8.845 dan Rp10.736.

Sementara harga per kg daging ayam di tingkat konsumen di Jawa mencapai rata-rata Rp30.808, dan di Jawa Tengah dan Jawa Timur sendiri berkisar di harga Rp29.600 dan Rp25.200, sedangkan data dari Info pangan pada pantauan pasar di DKI Jakarta harga ayam di beberapa pasar pantauan sebesar Rp40.000.

Untuk menangani kondisi itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita mengatakan, pihaknya akan memastikan pelaksanaan afkir parent stock (PS) ayam ras broiler yang berumur di atas 68 minggu oleh seluruh pembibit PS ayam ras broiler dilakukan selama dua minggu, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2019.

Kemudian diikuti Pakta Integritas antara pemerintah dengan perusahaan pembibit PS ayam ras broiler tersebut. Evaluasi pelaksanaan kegiatan afkir akan dilaksanakan satu minggu setelah tenggat waktu, jika harga LB masih belum sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 96 Tahun 2018, maka akan dilakukan afkir PS ayam ras broiler berumur 60 minggu.

Ketut juga memerintahkan agar pelaku usaha perunggasan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Ayat 1 Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, untuk meningkatkan kapasitas pemotongan di RPHU sampai 30 persen dari jumlah produksi LB internal.

"Kita juga akan segera mengeluarkan rencana aksi bersama penanganan ayam ras broiler secara menyeluruh hingga pasca panen yang melibatkan semua pihak terkait. Kita harapkan langkah-langkah strategis tersebut dapat segera mengembalikan harga LB sesuai dengan harga acuan Kemendag," tutup Ketut.(*)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini