|

Polisi Rampas HP Wartawan Dan Maaf Pun Meluncur, Terjadi di Polres Pasuruan


Ket Gambar : Humasy polres sampaikan maaf pada awak media dalam acara silaturahmi dan koordinasi Kapolres dengan media di ruangan joglo Parama Satwika. 

OBORKEADILAN.COM | PASURUAN
| (26-03-2019)
Perlakuan tak simpatik yang di alami 2 orang wartawan saat liputan di Mapolres Pasuruan kota (25/03) terkait kaburnya 4 orang tahanan narkoba yang berujung perampasan Hp dan penghapusan file poto tuai kecaman di beberapa media cetak dan online.

Demi meredam suasana serta menciptakan suasana kondusif polres Pasuruan kota adakan silaturahmi dan koordinasi Kapolres bersama media diruang joglo Parama satwika.

Dalam pernyataannya Humasy polres Pasuruan kota AKP. Endy Purwanto yang di dampingi Kasat. Narkoba AKP .Yuwono mengatakan bahwa ada Miss communication antara kedua wartawan dengan petugas jaga di Mapolres saat itu, dikarenakan tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

"Ini mungkin karena kesalahpahaman saja, untuk itu kami harapkan teman teman wartawan memakluminya karena tidak semua polisi yang bertugas di Mapolres ini memahami tugas tugas jurnalistik dan wartawan apalagi tidak kita pungkiri ada petugas yang baru. Jelasnya.

Endy menambahkan, dirinya mewakili Kapolres yang tidak bisa hadir dikarenakan masih harus menerima tamu dari Propam Mabes Polri, sehingga dirinya atas nama institusi polres meminta maaf dan mengedepankan azas kemitraan dan kekeluargaan.
Sementara disinggung tentang dikenakannya sanksi pada oknum polisi pelaku perampasan Handphone wartawan karena sudah melanggar undang undang pers, kembali dirinya mengatakan belum berfikir ke arah itu" kami kedepankan penyelesaian lewat jalur kekeluargaan dulu. Kalau bisa diselesaikan lewat jalur diluar hukum kenapa harus lewat hukum. Kita toh bisa membangun kemitraan polisi dan wartawan ini lebih baik lagi, Jelasnya menanggapi pertanyaan Wartawan Media nasional obor keadilan.
Ket Gambar : Surat pernyataan sikap PWI Pasuruan tuntut Kapolres Pasuruan kota minta maaf langsung.

Sementara PWI (Persatu wartawan Indonesia) cabang Pasuruan melayangkan surat pernyataan sikapnya pada Kapolres pasuruan kota dan dibacakan langsung oleh ketuanya, Joko Hariyanto.

Dalam pernyataan sikapnya yang ada lima poin, PWI Pasuruan meminta :

1.Kapolres Pasuruan kota menindak tegas oknum petugas yang sengaja melanggar undang undang pers dalam hal ini undang undang nomor 40 tahun 2014 tentang pers.

2.oknum yang terlibat, meminta maaf secara langsung dan terbuka pada kedua jurnalis tersebut.

3. Mendesak semua pihak menghormati undang undang yang berlaku.

4. Mengapresiasi kebijakan Humasy. Polres Pasuruan kota AKP. Endy Purwanto yang kemudian memperbolehkan kedua wartawan kembali meliput dan memberi pengawalan selama bekerja dilingkungan Mapolres.

5. Meminta Kapolres pasuruan kota menjadikan kasus ini sebagai shocktheraphy pada seluruh jajarannya agar semua pihak menghormati undang undang pers.

Reporter     : Zainal
Editor           : Redaktur
Penanggung jawab berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini