|

MUSNAHKAN 15 TON GANJA BASAH, BNN MEMUTUS RANTAI SUPPLY


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Untuk pertama kalinya di tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, Polres Aceh Besar, Kodim 0101/BS Aceh, memusnahkan tanaman ganja seluas 1 Ha di Pegunungan Meuree, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh, Selasa (19/2/2019).
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kasubdit Narkotika Sintetis, Kombes Pol. Iwan Eka Putra, S.Ik,. Ladang ganja dengan total luas ± 1 Ha ini berawal dari informasi masyarakat  kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNN melalui proses penyelidikan kurang lebih 1-2 minggu untuk kemudian dimusnahkan.
Dari hasil penyelidikan tim, didapati ladang ganja yang siap panen dengan tinggi sekitar 75 - 300 centimeter, dengan tingkat kerapatan tanaman sekitar ± 1 - 4 batang per meter persegi dan berada di ketinggian sekitar ± 286 MDPL yang. 1 batang tanaman ganja tersebut dapat menghasilkan ganja basah sebanyak 650 gr.
Dengan begitu, tim gabungan ini berhasil memusnahkan tanaman ganja yang siap panen sebanyak ± 15 ton ganja basah. Tim gabungan yang berjumlah 70 personil ini berkendara sekitar ± 2 jam melalui Kota Banda Aceh ke Kecamatan Indrapuri dan kemudian meneruskan waktu sekitar 45 menit dengan berjalan jalan kaki dari titik point akhir kendaraan berhenti. Medan yang cukup berat menjadi tantangan tersendiri bagi para personil tim gabungan untuk dapat mencapai titik ladang ganja.
Terkait penemuan ladang ganja untuk pertama kalinya di Tahun 2019 ini, Kombes Pol. Iwan Eka Putra, S.Ik, selaku Kasubdit Narkotika Sintetis Deputi Bidang Pemberantasan BNN mengatakan, agar seluruh masyarakat di Indonesia khususnya Aceh Besar untuk tidak lagi menanam tanaman ganja, karena ganja dengan kandungan zat THC (Tetra Hydro Cannabinol) di dalamnya ini merupakan tanaman yang dilarang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang masih menanam maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini