|

PT. LABUHAN BATU INDAH (LBI) DISINYALIR TERUS MENGGUNAKAN BBM SOLAR BERSUBSIDI UNTUK KENDARAAN TRUK DAN ALAT BERAT

Gambar aktivitas pengisian BBM jenis bio solar kedalam drum diatas truk milik PT.Labuhan Batu Indah

LABURA | Media Nasional Obor Keadilan | [ 02 Desember 2018] PT. LABUHAN BATU INDAH (LBI) yang merupakan perusahaan yang memiliki ijin perkebunan, serta ijin pemanfaatan kayu seluas 1.150 Ha didaerah Hatapang Kecamatan NA.IX - X Kabupaten Labuhan Batu Utara, yang saat ini telah memasuki tahun ketiga dalam kegiatannya sesuai ijin yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Provinsi, yaitu Ijin Pemanfaatan Kayu.

Aktifitas penebangan kayu di Desa Hatapang yang penuh kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, khususnya sebahagian besar penduduk Hatapang yang kawatir akan dampak bencana longor dan ancaman banjir bandang akibat adanya aktivitas penebangan kayu diatas bukit desa mereka secara besar-besaran yang informasinya lokasi bekas penebangan tersebut akan dijadikan lokasi perkebunan karet yang juga milik PT.Labuhan Batu Indah.

Selain masalah penolakan warga Desa Hatapang terkait aktivitas tersebut, ternyata PT. LABUHAN BATU INDAH dalam aksinya dalam mengangkut serta melakukan pembukaan jalan dan berbagai aktivitas lainnya yang menggunakan kendaraan alat berat jenis buldozer, escavator dan kendaraan jenis truk, ternyata menggunakan BBM bersubsidi  jenis Bio Solar yang diperoleh dari SPBU disekitar Kabupaten Labuhan Batu Utara, yang diangkut menggunakan kendaraan truk dalam kemasan drum plastik berkapasitas 200 liter, dimana sekali angkut truk tersebut bermuatan 20 drum atau total sekitar 4000 liter. Menurut pengakuan supir truk bermarga Munthe beliau melakukan pembelian minyak tersebut atas suruhan atasan beliau selaku pemilik perusahaan T marga Lubis, dan aktivitas tersebut dilakukan satu kali dalam satu minggu, bahkan kadang jika musim kemarau bisa dua kali dalam seminggu. Jika aktivitas tersebut sudah berjalan lebih dari 2 tahun secara kasar dapat dihitung bahwa BBM jenis Solar bersubsidi yang digunakan perusahaan tersebut sudah mencapai 54 x 2thn = 108 minggu x 4000 liter = 432.000 liter ini merupakan angka minimal, karena aktifitas tersebut sudah terjadi lebih dari 2 tahun dan hal ini harus dihentikan, namun sayangnya pihak Polres Labuhan Batu terkesan diam ujar Chopank Kordinator NGO.TOPAN-AD Wilayah II Sumut.

Sementara menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembatasan Penggunaan BBM Jenis Tertentu, dengan tengas melarang penggunaan minyak bersubsidi bagi perusahaan yang bergerak dalam industri perkebunan, kehutanan baik untuk kendaraan angkutan maupun kendaraan/ alat berat, oleh sebab itu kami dari
NGO.TOPAN-AD Wilayah II Sumut akan melaporkan hal ini kepada POLDA SUMUT dan pihak PERTAMINA, baik PT. LBI maupun pihak SPBU ujar beliau kesal.(RINALDY)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini