|

Temuan BPK Di Pemprov Maluku Utara Akan Dilimpahkan Ke Penyidik Korupsi

Foto : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah  Bambang Hermawan. 

Maluku Utara | Media Nasional Obor Keadilan | Pemerintah Provinsi Maluku Utara rupanya seriusi untuk memberantas kasus tindak pidana korupsi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun 2017 jika tidak ditindak lanjuti temuan dalam kurun waktu 120 hari setelah hasil audit diserahkan pada Pemprov.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Malut Bambang Hermawan Kamis (25/10/2018) mengatakan, untuk memanimalisir temuan, Pemprov bakal punya kebijakan terhadap temuan BPK jika tidak ditindaklanjuti dalam waktu 120 hari, maka Pemprov langsung melimpahkan ke aparat penegak hukum untuk di proses. ”kami akan limpahkan ke aparat penegak hukum (APH) jika dalam kurun waktu 120 hari tidak ditindak lanjuti temuan BPK atas LKPD Pemprov Malut,” katanya.

Bambang mengatakan temuan BPK yang bakal dilimpahkan ke penegak hukum jika surat tanggung jawab mutlak (STJM) mengarah pada tidak pidana korupsi, maka akan di proses hukum, kecuali kerugian negara dikembalikan ke kas daerah sehingga tidak ada lagi temuan dan kerugian negara.”temuan BPK yang terindikasi dugaan korupsi itu langsung di proses oleh penegak hukum, untuk itu diimbau agar secepatnya menindak lanjuti temuan BPK dengan mengembalikan kerugian negara ke kas daerah,” ujarnya
Ia mengaku temuan BPK di tahun 2015, dan 2016 hampir semua sudah ditindak lanjuti hanya saja temuan tahun 2017 masih ada untuk itu dapat secepatnya ditindak lanjuti temuan BPK. ”temuan 2017 masih ada yang belum ditindaklanjuti, untuk itu diharapkan secepatnya menyelesaikan sebelum dilimpahkan ke APH,” imbauannya.(wir)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini