|

SPBU 24.345.107 Terminal Menggala Stok BBM Premiumnya 8 Ton,Diduga 5-6 ton Di Curi Mafia Hitam [ Pengecor ]

Ket Foto:  SPBU 24.345.107 Terminal Menggala, Setiap Dini Hari, Untuk BBM Jenis Premium Dengan Stok 8 Ton, Dihabiskan Oleh Pengecor

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN l      LAMPUNG -  Maraknya Praktek pengecoran BBM di Kota Menggala, Kabupaten Tulangbawang, makin meresahkan masyarakat Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Diduga aparat terkait “tutup mata”. Padahal, masyarakat banyak berharap kepada para “Wakil Rakyat”, pemerintah, dan penegak hukum untuk dapat bertindak menegakan Pancasila sila ke-5, yaitu ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.

Mirisnya, salah satu SPBU yang melakukan kongkalikong dengan pihak pengecor, di Kota Menggala, notabene milik BUMD Pemkab Tulangbawang. Hal ini karena pihak pengelola lebih mementingkan pengecor menggunakan jerigen, dan tanki kendaraan yang telah dimodifikasi.

Parahnya, masyarakat umum sampai tidak kebagian, walau SPBU dibuka selama dua jam setiap harinya dari pukul 06.00 – 08.00 WIB, mengingat kendaraan pengecor telah antri lebih dulu dari malam harinya.

Berdasarkan info yang didapat, di SPBU 24.345.107 Terminal Menggala, setiap dini hari, untuk BBM jenis Premium dengan stok 8 ton, dihabiskan oleh pengecor jerigen 5 hingga 6 ton, belum lagi ditambah pengecor yang menggunakan kendaraan mobil dengan jumlah hingga puluhan kendaraan. Alhasil, di pagi dan siang stok BBM terutama premium dikatakan pihak pengelola SPBU habis.

Dengan ulah pihak pengelola SPBU yang lebih mementingkan pengecor ketimbang kepentingan masyarakat, warga Menggala mengancam akan turun ke jalan, jika pihak berwenang tidak bertindak. Bahkan menurut beberapa warga Menggala, diantaranya Dhaliem, bahwa SPBU yang ada di Menggala terutama di SPBU 24.345.107 Terminal, lebih baik dibakar atau disegel agar tutup, daripada tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar. “Kalau malam rame karyawan yang mengecor, tapi kalau pagi hanya 1 orang karyawan, itupun tutup jam 8 pagi. Saya sendiri sudah lupa bau dan warna Premium itu seperti apa,” ujar Ahmad Mustafid, warga Menggala lainnya.

Warga lain, Richard mengatakan, bahwa ternyata pernah ada masyararakat yang mobilnya hanya takaran full tangki 30 liter, namun ketika diisi di SPBU menjadi 34 liter, padahal tangki kendaraannya juga masih ada sisa, tidak kosong. “Anehkan, kok sampai berani begitu, mungkin ada oknum tertentu yang membekingi, soalnya bukan kali itu aja terjadi kecurangan, maka lebih baik ditutup total saja dahulu karena sudah jelas melanggar, kalau managemennya dan pengelolanya sudah ganti semua baru buka lagi, dari pada tidak ada faedahnya,” tandas Richard.

Adapun terjadinya kecurangan ini, lantaran pihak SPBU berdalih BBM yang dicor untuk dikirim ke daerah-daerah pelosok Kabupaten Tulangbawang, tapi lucunya, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar saja tidak bisa, namun sudah memikirkan wilayah pelosok. Hal ini ditengarai karena pihak pengelola SPBU mencari keuntungan dari pengecoran BBM bersubsidi tersebut, tanpa memikirkan masyarakat sekitar.

Sementara itu, pihak pengawas SPBU Terminal Menggala, Heri saat dihubungi melalui ponselnya tidak bisa memberikan keterangan, karena dirinya hanya seorang pengawas, dan harus berkordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu. “Bukan nggak bisa kasih keterangan, tapi saya disini hanya pegawai,” kilahnya.

Sementara itu, Gunawan, Ketua DPD Forkorindo Provinsi Lampung mengutuk keras praktek pengecoran menggunakan jerigen dan tanki modifikasi di SPBU milik BUMD Pemkab Tulangbawang. Disinyalir ada kerjasama, antara pengelola SPBU dengan pihak pengecor. “Saya meminta kepada Pemkab Tulangbawang dalam hal ini Bupati, agar mencabut kerjasama yang menyengsarakan masyarakat Tulangbawang (Menggala). Karena dengan adanya SPBU BUMD di pihak ketigakan, jatah BBM premium yang harusnya dinikmati masyarakat Menggala, tetapi malah dinikmati oleh pengelola SPBU,” tegasnya.

Gunawan juga meminta pihak DPRD Kabupaten Tulangbawang, agar mempertanyakan PAD dari BUMD SPBU tersebut, dimana dampak positif tidak dirasakan masyarakat. “Jangan sampai mengejar PAD namun masyarakat kecil harus diabaikan, kemudian panggil pihak pengelola SPBU dan Dinas Perdagangan berapa seluruh surat ijin pengecoran,” ujarnya.(Rahardja)
Editor : Rahardja
Penanggung Jawab Berita :  Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini