|

PTUN : Pemkab Aceh Selatan Wajib Cabut SK Bupati Nomor 5 Tahun 2018 Terhadap Tio Achriyat

Foto : Drs. Tio Achriyat sujud syukur setelah PTUN kabulkan gugatannya (menang).

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | BANDA ACEH | Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh akhirnya mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Selatan, Drs Tio Achriyat.

Diterimanya gugatan tersebut secara otomatis membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Selatan Nomor : 5 tahun 2018 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Drs. Tio Achriyat dari PNS Pemkab Aceh Selatan.

Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang diketuai Hujja Tulhaq, SH, MH didampingi hakim anggota yaitu Miftah Saad Chaniago, SH, MH dan Rahmad Tobrani, SH dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PTUN Banda Aceh, Senin (27/08/2018).

“Dengan ini diputuskan bahwa gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Hujja Tulhaq SH MH.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Bupati Aceh Selatan nomor 5 tahun 2018 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS atas nama Drs Tio Achriyat.

Selanjutnya, tergugat diwajibkan untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula dan menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Majelis Hakim PTUN Banda Aceh juga menegaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, terhadap putusan yang telah dibacakan maka para pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding ke PTUN di Medan, Sumatera Utara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Drs Tio Achriyat, Zul Azmi Abdullah SH mengatakan kepada media ini, pihaknya mengapresiasi putusan yang telah dibacakan majelis hakim PTUN Banda Aceh.

Menurutnya, SK Bupati Aceh Selatan Nomor 5 tahun 2018 jelas cacat yuridis dan juga dalam penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan juga bertentangan dengan Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya azas bertindak cermat.

“Pemecatan tidak dengan hormat terhadap klien saya jelas cacat hukum, karena pemecatan klien saya tersebut hanya berdasarkan resume badan kepegawaian daerah tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2010,” sebutnya.

Menurut amatan wartawan, pasca mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim, Drs Tio Achriyat didampingi kuasa hukumnya, Zul Azmi Abdullah, SH langsung sujud syukur di lantai ruang sidang.

Sambil meneteskan air mata Tio Achriyat menyalami sejumlah pengunjung yang berasal dari anggota keluarganya serta sahabat dekatnya yang hadir diruang sidang.[ Has ]

Editor : Yuni
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini