|

Oknum Di Dewan Pers Sukses Menularkan Virus Abal abal ke Berbagai Humas di Banyak Instansi Negara Kecuali TNI

Oknum Birokrasi Pemkab Pelawan Riau Terjangkit Virus Abal Abal Produk Kebijakan Dewan Pers 

Penulis : Obor Panjaitan Ketua IPAR (Ikatan Pers Anti Rasuah)

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA - Selasa [ 21/07 ] , Virus gagal Faham tentang mekanisme sistem pada Media dan Pers yang selama ini dipertontonkan Oknum oknum di tubuh Dewan Pers yang mana selalu berjualan UKW dan Berjualan sertifikasi omong kosong alias akal akalan semata.
Produk unggulan Dewan Pers ini menuai hasil terjangkit nya Penyakit pura pura oyong alias bingung para Oknum Birokrasi terutama Humas humas Bid Media diberbagai instansi .

Padahal Dalam UU. No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Peranan Pers nasional adalah sebagai berikut...
Sebagai pemenuh hak masyarakat mengetahui Sebagai penegak nilai-nilai dasar dalam demokrasi, Mendorong dalam terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati adanya kebhinnekaan Mengembangkan pendapat-pendapat yang sifatnya umum berdasarkan dari informasi yang tepat, akurat dan juga benar Melakukan dan menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran yang berkaitan dengan kepentingan umum Memperjuangkan keadilan dan juga kebenaran.

Salah satu Provinsi Riau diduga menjadi ladang virus dewan Pers tepat nya di kabupaten Pelalawan Riau, Oknum di dinas kominfo nya diduga Memanipulasi tata kelola Anggaran publikasi dan informasi di kabupaten ini.
Bahkan perlakuan diskriminatif sindrom telah Menggerogoti oknum tersebut.

"Misalnya dengan cara cara licik ini Nama Media Yang Sudah  Ditentukan Harga Advertorial, Galery Dan Iklan, Harga Sesuai Renting Melalui Alexa , apa hubungan Alexa alias penentu rating dengan uang Rakyat? Bukan kah acuan lebih baik melihat dari kredibilitas dan muatan nilai nilai yang di siarkan sebuah media ?"

Perlakuan Diskriminatif
■■■■■■■■■■■■■■■

Wartawan Media ini misalnya  mengeluhkan perlakuan diskriminatif dari Pemkab Pelalawan Riau  dalam pengajuan hak hak nya . Padahal selama beberapa waktu telah berkontribisi dalam mempublikasikan kinerja pemkab baik sisi seremonials,  program kerja,  bahkan dalam mengkritisi pemerintahan. Semestinya Hak Media yang telah Mempunyai payung hukumlah dapat mengajukan  Iklan, Galery dan Advertorial kepada lembaga Pemerintah karena itu diatur dan diundangkan bagian sosialisasi tentu dibarengi dengan anggaran. Pertanyaan nya siapa yang telah bermufakat jahat memonopoli amggaran tersebut?

Menurut pihak Dinas Kominfo Kab Pelalawan Riau syarat Media supaya pengajuannya diterima harus  ada profil yang lengkap dan tambahan UkW redaksi dan wartawan, ketika ditanya disnas infokom  alasannya kami mengacu pada UU Pers yang sudah disahkan Dewan Pers dan ada kami buat tim untuk memperifikasi setiap media dan selanjutnya kami menentukan harga permedia melalui Alexa berapa renting ya,' kata salah satu dinas infokom Pelalawan riau tidak disebutkan namanya. Dalam Hal ini jelas tidak berdasar apa yang Dipertontonkan Pemkab Kabupaten Pelalawan Riau, alasan tidak masuk di akal semata mata untuk memonopoli anggaran Rakyat yang diperuntukkan buat sosialisasi program pemerintah namun di kuasai segelintir oknum pejabat diduga Bermufakat jahat dengan segelintir oknum wartawan bahkan organisasi profesi . Ini di Duga atas Edukasi dan dampak Negatif dari Dewan Pers yang hanya bisa Berdagang ukw maupun dagang sertifikasi tanpa proses yang mumpuni.  Semoga Dewan Pers segera berbenah diri agar tercipta system industri media yang sehat dan akuntable dikemudian hari dan bisa berkeadilan bagi para Pihak . [ OBOR PANJAITAN ]

Bersambung....!!
Komentar

Berita Terkini