|

Sidang Perdana Pra Peradilan Kasus Kriminalisasi Pers di PN Simalungun Diwarnai Aksi Protes Jurnalis Siantar Simalungun


Ket Gambar : Wartawan media online LasserNewsToday.com Mara Salem Harahap atau yang dikenal dengan julukan Marsal ( Pegang Umbul Umbul ) saat Berorasi di Gedung DPR RI Jakarta Bersama Panglima Orasi yang Juga Ketua Deputi Bidang Penelitian Dan Pengembangan FPII Obor Panjaitan ( Pegang Mic Berorasi  ). 


Media Nasional Obor Keadilan | Simalungun Sumut | Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Redaksi sekaligus Wartawan media online LasserNewsToday.com Mara Salem Harahap atau yang dikenal dengan julukan Marsal, harus mendekam di Lapas IIa kota Pematangsiantar setelah ditahan sebagai tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana sesuai UU ITE tentang transaksi elektronik akibat pemberitaan dugaan korupsi proyek rehab diskresi RSUD Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut TA 2017 sebesar Rp 9,1 M.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka Marsal Harahap diduga hanya untuk melakukan kriminalisasi dan untuk menahan Marsal Harahap yakni pasal 14 ayat (1) Undang undang nomor 1 tahun 1946 jo pasal 27 ayat (3) undang undang nomor 11 tahun 2016 tentang ITE, akibat salah dalam penerapan pasal, Penasehat hukum Marsal Harahap melakukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Simalungun. Provinsi Sumut.

Namun wartawan dan jurnalis Siantar-Simalungun yang berjumlah hampir mencapai 50 orang mengadakan aksi spontanitas, Kamis (5/7/2018) di Pengadilan Negeri Simalungun Jalan Asahan Km 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan minta Marsal Harahap dibebaskan.
Sudah terjadwal nya persidangan Prapid terkait permasalahan yang menjerat salah seorang wartawan bernama Marsal Harahap, wartawan Siantar-Simalungun dengan spontan dilaksanakan aksi karena penahanan rekannya dianggap sebagai upaya pembungkaman terhadap Jurnalis.

Dari keterangan Panitera Pengganti bermarga Saragih bahwa pihak termohon yakni pihak Polres Simalungun akan segera datang untuk menghadiri sidang Prapid Marsal Harahap. Namun ketika persidangan dimulai sekitar pukul 11.15 WIB Majelis Hakim bernama Rosida Silalahi mengatakan, “Sidang ditunda karena Polres Simalungun tidak bisa hadir dikarenakan melakukan pengawalan rapat pleno KPU,” ucapnya.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim menegaskan bahwa Selasa (10/07/2018) mendatang sidang harus dilaksanakan.
Salah seorang orator aksi spontanitas Jurnalis, Tony Situmorang mengatakan bahwa sidang ditunda hari Selasa depan, puluhan wartawan media cetak dan online Siantar Simalungun ini pun membubarkan diri dengan tertib dan akan tetap mengawal kasus yang menyangkut profesi wartawan di Siantar Simalungun ini. Ucap Tony Situmorang dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Siantar Simalungun.(LNT/Red)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini