|

Rohaniawan Katolik Ungkap Ketidakbecusan Ditreskrimum Polda Kepri Terkait Penanganan Kasus Perdagangan Orang

Foto : Korban Human Trafficking MS (16 tahun)  seorang anak perempuan asal Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 


MEDIA NASIONAL OBOR NASIONAL | KEPRI | Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, Rohaniawan Katolik dari Pulau Batam, melayangkan surat pengaduan atas tindakan Ditreskrimum Polda Kepri, yang telah menunjukkan ketidak-profesionalitasnya sebagai anggota POLRI dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam suratnya Romo  Pascahlis mengungkapkan peristiwa pilu yang terjadi pada  Selasa, 17 Mei 2018 yang lalu, bersama Forum peduli Migrant, Perempuan dan Anak Kota Batam, (SAFE MIGRANT BATAM) telah mengadakan audiensi dengan DitReskrimum Polda Provinsi Kepulauan Riau. Dalam audensi tersebut diterima Subdit IV.

Tujuan utama dari audensi diantaranya menanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Direktur PT. Tugas Mulia, saudari J. Rusna.
 “Kejadian menimpah MS (16 tahun)  seorang anak perempuan asal Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur,  yang telah kami laporkan kepada Polisi Daerah Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 20 Maret 2018,” ujarnya.
Katanya lagi, laporan tersebut tertuang dalam LP-B/27/III/2018/SPKT-Kepri.

“Dalam audiensi tersebut kami mengetahui bahwa saudara J.Rusna sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan gelar perkara yang cukup alot (sampai tiga kali) dan selanjutnya akan diadakan upaya paksa. Kami bertanya kepada pihak Polda Kepri (Subdit IV), kapan upaya paksa itu terjadi dan mengapa saudari Rusna tidak ditahan, sementara penetapan tersangkanya sudah lewat dari seminggu (9 Juli 2018,” urai Romo.

Katanya lagi,  hal itu berbeda dengan  saudara Paulus Baun alias Ambros, seorang perektrut yang menjadi kaki tangan saudari J. Rusna. Dalam kasus yang sama Ambros  telah lebih dulu ditetapkan  sebagai tersangka  pada bulan Mei 2018 lalu.
“Bagaimana mungkin untuk seorang perekrut  bisa dilakukan upaya paksa. Seorang pemain utama, J. Rusna, tidak segera ditangkap dan ditahan bahkan nyaris tidak dinyatakan sebagai tersangka karena proses yang demikian rumit,” ketusnya.
Dari audiensi itu diketahui  bahwa sesungguhnya  sudah ada kesepahaman dengan pihak DitReskrimum, namun sepertinya sengaja untuk tidak menahan atau memperlambatnya. Bahkan
tidak menandatangani surat perintah penangkapan dan penahanan. Para penyidik tidak bisa melakukan penangkapan dan penahanan.

“Atas kejadian ini saya, dalam kapasitas saya sebagai seorang Imam yang terlibat aktif mendampingi pelapor dan pendamping korban kasus ini,  merasa perlu mengadukan hal ini untuk tindakan tegas dari kepolisian. Mengingat banyaknya kasus perdagangan orang di Pulau Batam yang kami cintai ini agar dikemudian hari sungguh ini menjadi contoh yang baik tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini,”tegasnya.

Saudari J. Rusna adalah pemain lama Trafficking di Pulau Batam. Ia juga merupakan adik kandung seorang pengusaha kaya raya di Batam, yang memiliki hubungan yang sangat dekat dengan aparat penegak hukum.
“Kecurigaan akan adanya intervensi dan atas dasar beberapa hal yang terjadi di lapangan yang sempat kami sharingkan dalam audiensi kami minggu lalu, itulah yang membuat kami, memberanikan diri untuk menuliskan pengaduan ini,”ujarnya lagi.

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini