|

Oknum PNS BKKBN dan 2 Rekannya Diringkus Polres Langsa Saat Pesta Sabu

Foto : Barang Bukti. 

Media Nasional Obor Keadilan | ACEH LANGSA - Sejumlah 3 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Langsa, Senin (09/07/2018).

Saat dikonfirmasi, Selasa (10/07/2018), Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK kepada awak media mengatakan penangkapan ketiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu berkat adanya laporan dari masyarakat di sekitar wilayah Kota Langsa yang mengetahui ada oknum yang sedang melakukan penggunaan barang haram jenis shabu.
Foto : Diduga pelaku penyalahgunaan narkotika. 

"Laporan kita terima dari masyarakat dan kemudian dengan cepat kita tindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan," ucapnya.

Selanjutnya, Kasat Narkoba mengungkapkan, tim Satres Narkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan pada Senin, 08 Juli 2018 sekira pukul 02.00 WIB anggota melakukan penggerebekan di sebuah rumah tepatnya di Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama.

Dari hasil penggerebekan tersebut, sambung dia, tim Satres Narkoba berhasil mengamankan 3 dari 4 orang yang berada di TKP.

"Karena seorang terduga berhasil melarikan diri dengan cara melompat pagar kawat saat penggerebekan," sebut Rustam.

Adapun ketiga terduga yang diamankan Satres Narkoba Polres Langsa berinisial ER (49), warga Dusun Analisa, Gampong Paya Bujok Tunong. MR (38), warga Dusun Bahagia, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro dan RMP (23), Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama.

"ER merupakan residivis. Sedangkan MR bekerja sebagai PNS di BKKBN Kota Langsa," bebernya.

Rustam mengatakan dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 paket shabu seberat 0,70 Gram, 1 paket 0,83 Gram, 2 unit HP, 1 unit timbangan digital, 1 gunting dan 1 set alat isap (Bong).

"Saat di introgasi, ER mengaku mendapatkan shabu tersebut dari R yang kini ditetapkan sebagai DPO Polres Langsa. Kemudian petugas menggeledah kamar R dan disaksikan oleh keponakan tersangka, dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan 2 buah buku berisi pembeli dan jumlah shabu," paparnya.

Selain itu, tambahnya lagi, dari kamar R juga ditemukan 1 butir pil ekstasi lambang X, Uang penjualan shabu sebesar 15 juta rupiah, 7 unit sepeda motor yang diduga hasil pertukaran shabu sesuai dengan keterangan terduga ER, sebungkus Ganja, 1 Bong, buku rekening dan bukti transfer serta 8 unit HP.

"Guna proses lebih lanjut, saat ini ketiga terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa," demikian tandasnya.[*]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini