|

DOLOK MARTIMBANG DIGUNDULI BERMODALKAN ALAS HAK ABU-ABU



Obor Keadilan.com |  Tapanuli Utara | (23 Juli 2018) Dolok Martimbang yang merupakan gunung/bukit kebanggaan masyarakat Tapanuli Utara dan sekaligus sebagai sumber air bagi beberapa desa dibawahnya sejak bulan Maret sesuai ijin/ Verifikasi lahan yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Sumatra Utara dengan luasan lahan 29.990 m2 dengan volume kayu ± 2.000 m3 sesuai pernyataan Lomo Siahaan yang merupakan staf Bidang Pengusahaan Hutan (PH) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. 
Sementara itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor: P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 Tahun 2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1765 pada tanggal 21 November 2016, untuk pengurusan ijin/verifikasi lahan dibutuhkan alas hak atas tanah yang diakui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil penelusuran kepihak BPN Tapanuli Utara yang langsung dikonfirmasi kepada Kepala BPN TAPUT Rosma Magdalena Sitorus diruang kerjanya (23/07/2018) mengatakan bahwa BPN hanya mengakui alas hak atas tanah hanya berupa sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pihaknya (BPN).Dan terkait kasus penebangan kayu pinus di sekitar Dolok Martimbang yang informasinya telah memiliki ijin/verifikasi lahan dengan dasar alas hak DY sampai saat ini pihak BPN TAPUT masih memprosesnya dan belum mengeluarkan dalam bentuk Sertifikat Tanah dan yang sudah kami keluarkan hanya berupa peta bidang lahan/tanah yang dimohonkan dan surat kepada sipemohon untuk melengkapi persyaratan-persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Peta Bidang yang kami keluarkan bukan bukti kepemilikan atau alas hak yang syah ujarnya.
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang telah mengeluarkan ijin/Verifikasi lahan atas nama DHP (oknum Kades Desa Banuaji II) dengan masa waktu sejak 5 Maret 2018 dan berakhir tanggal 5 Juli 2018 dengan dasar alas hak SKT yang beliau keluarkan sendiri perbulan November 2017 serta Peta Bidang yang dikeluarkan BPN TAPUT perbulan Febuari 2018 perlu dipertanyakan keabsahannya, dimana hal ini menimbulkan keberatan warga 3(tiga) desa sekitar Dolok Martimbang yang bahkan sudah beberapa kali melakukan aksi Demonstrasi dan penyetopan kegiatan penebangan yang dimaksud disekitar Dolok Martimbang.

Hasil wawancara dengan salah seorang warga bermarga Tobing mengatakan “ hendaknya pihak BPN jangan semena-mena menerbitkan sertifikat tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa melalui prosedur yang benar sesuai aturan, minimal warga sekitar mengetahuinya, sehingga lahan yang selama ini kita miliki bersama dan kita jaga sejak dahulu sebagai hutan sumber air bagi masyarakat dan persawahan tiga desa tidak di klaim sebagai milik perorangan secara diam-diam.

Dari pantauan media Oborkeadilan.com dilokasi penebangan siang 23/07/2018 kegiatan penebangan sudah berhenti dengan meninggalkan sebuah kendaraan jenis traktor yang telah dimodifikasi untuk mengangkut gelondongan kayu pinus dan beberapa batang kayu pinus yang telah dipotong-potong ukuran 2,10 meter yang siap diangkut.

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan


Komentar

Berita Terkini