|

Dalam Seminggu Polres Pelabuhan Belawan Amankan 19 Pelaku Tindak Kejahatan Jalanan


Media Nasional Obor Keadilan| Medan-Sumut | Perintah Kapolri agar menindak tegas para pelaku tindak kejahatan sepertinya direspon Polres Pelabuhan Belawan, dengan menangkap 19 pelaku kejahatan jalanan dalam Operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD).

Pelaku tindak kejahatan jalanan yang kerap meresahkan warga tersebut berhasil ditangkap petugas dalam kurun waktu seminggu terakhir.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH dalam Press Releasenya yang disampaikan Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra, SH.Sik,  kepada wartawan, Jumat (20/7/2018) mengatakan, berdasarkan PERKAP Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian, serta Vidcon Kapolri tanggal 3 Juni 2018 tentang penindakan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Adapun jenis kejahatan jalanan yang menjadi sasaran dan prioritas kita adalah, kasus Curas dengan menggunakan senpi, sajam dan jambret. Curat dengan modus pecah kaca, pencurian biasa, judi (Dingdong), penggelapan, kejahatan terhadap kesopanan dan kasus premanisme.

Berdasarkan hasil Ops K2YD Polres Pelabuhan Belawan selama satu minggu, mulai tanggal 6 Juli sampai 13 Juli 2018, petugas berhasil menangkap satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Tersangka MG (25) yang tinggal di Jalan Young Panah Hijau Gang Jambu, Kecamatan Medan Marelan. Tersangka berikut barang bukti satu buah pisau kecil berbentuk clurit. TKP di Kampung Selam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

AH alias A (37) tersangka kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor). Warga Jalan Pancing I Gang Haji Lingkungan III Kecamatan Medan Labuhan. TKP salah satu gudang botot di Jalan Pancing.

Dua tersangka kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Zupiter warna hitam BK 2878 XH
Kedua tersangka AP (37) dan BR alias B (34) warga Pasar IV, Gang  Sejati Kel Rengas Pulau, Kec Medan Marelan. TKP di Jalan Perak, Gang Ikhlas Paluh, Kecamatan Hamparan Perak.

Masih kasus penggelapan sepeda motor, dua tersangka BD alias K (44) dan RF alias R (21) diamankan petugas berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah kuning  tanpa plat, dengan No Rangka MH328030CAJ210508 dan Nomor Mesin 28D2210082. Serta 1 unit Hp Merk Mitto warna hitam silver. TKP Jalan Tanjung Raya, Gang Pertanian Desa  Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

1 Tersangka kasus penipuan dengan modus operandi (MO) bisa  memasukan calon PNS untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Tersangka SS (53) warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar. TKP Jalan Mangaan I Kel Mabar.

Selanjutnya 4 tersangka kasus judi Jackpot yang  diamankan petugas di Jalan Bengkalis Blok CD UNI Kampung Belawan.
Keempat tersangka yang diamankan, BT alias PA (38), IS alias I (21), WR alias WW (24) dan SS alias S (28), dan berikut barang bukti 9 unit mesin Jackpot berikut uang Rp40.000,"

Sementara untuk kasus kejahatan terhadap kesopanan, perugas mengamanka tersangka NZ (53) seorang pekerja di EMKL, Jalan Kampung Nelayan Blok C, No.13 Kecamatan Medan Labuhan. TKP Jalan Tanjung Raya, Gang Pertanian, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

"Jumlah keseluruhan  kasus sebanyak 4 kasus dan 19 tangkapan. Curas 1 orang, Curanmor 1 orang, penggelapan sepeda motor 4 orang, penipuan CPNS 1 orang, kasus judi 4 orang, Cabul 1 orang dan 7 orang kasus premanisme. Inilah jumlah keseluruhan tangkapan Polres Pelabuhan Belawan dalam seminggu terakhir ini, " ujar AKP Jerico kepada wartawan.
(Sofar Panjaitan)

Editor : Yuni Shara
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini