|

KPU Pulpis Sepakat Tetapkan DPT Pilkada 2018 Berjumlah 91.585 Pemilih

Ket Gambar : rapat terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilihan Bupati dan Bupati Pulpis Tahun 2018, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Kamis (19/04/2018).

Media Nasional Obor Keadilan | Pulang Pisau - Kalteng | Sesuai tahapan Pemilihan Kepada Daerah serentak Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 berjumlah 91.585. Penetapan DPT tersebut digelar dalam rapat terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilihan Bupati dan Bupati Pulpis Tahun 2018, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Kamis (19/04/2018).


Pada acara rekapitulasi tersebut turut hadir dari unsur SKPD, Camat se-Kabupaten Pulang Pisau, Pabung Kodim 1011/Klk, Kabag Ops Polres Pulpis, Anggota Banwaslu Propinsi Kalteng, Komisioner KPU Pulpis, Panitia Pemilihan Kecamatan, Timses Paslon Idham-Jaya dan Edy-Taty serta tamu undangan.


"Hari ini kita menggelar rapat pleno
penetapan Data Pemilih Tetap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulpis disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara dan surat Keputusan KPU Pulpis Nomor 26/HK.03.1-kpt/6211/kpu-kab/IV/2018, dengan jumlah pemilih sebanyak 91.585 yang terbagi dari pemilih laki-laki sebanyak 47.455 dan pemilih perempuan sebanyak 44.130 dengan jumlah TPS sebanyak 325 TPS yang tersebar di 99 daerah kecamatan, kelurahan dan Desa," Ungkap Ketua KPU Pulpis, H. Untung Surapati kepada awak Media.


Lebih lanjut Untung disapa akrbnya mengatakan, tahapan rekapitulasi merupakan tindak lanjut dari rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Proses DPS itu sebelumnya telah melalui rapat pleno terbuka PPS di tingkat desa/kelurahan, sebagaimana dalam pasal 20 PKPU 2 tahun 2017 tentang pemutahiran Data dan Daftar Pemilih. Hasil penetapan DPT ini selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat secara luas dan terbuka melalui penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa dan Kelurahan," Ujarnya.


“Melalui berbagai proses dan tahapan pemuktahiran data, kita berharap DPT yang dihasilkan menjadi data yang tranfaran, akurat, dan akuntabel. KPU Pulpis dan jajaran telah berupaya maksimal untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran, perbaikan dan secara terbuka menyampaikan masyarakat untuk ditanggapi,” katanya.


Sampai dengan tahapan ini pun, KPU Pulpis tetap berupaya mensosialisasikan himbauan perekaman KTP elektronik kepada seluruh masyarakat dengan berbagai cara, yang mana menurut kententuan PKPU 8 tahun 2017 KTP - el atau surat keterangan perekaman KTP elektronik adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum pemilih menggunakan hak pilihnya.


"Dalam kesempatan ini, kita juga menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan dan masing-masing saksi pasangan calon untuk turut membantu dalam mensosialisasikan kepada masyarakat luas. Masyarakat dapat membawa KTP-e/ surat keterangan dan formulir C6 saat datang ke TPS untuk ditunjukkan kepada petugas KPPS sebelum melakukan pencoblosan," Harapnya. [ @n - OKE ]

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini