|

Jerit Pilu Nasib Pekerja Sepatu Ternama Yang tidak Kunjung selesai.

Ket gambar : Aksi demo buruh

JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN, Jumat 16 Maret 2018.
Kasus tidak kunjung selesai, Buruh Pembuat Sepatu Adidas melapor ke OECD, Komite Kebebasan Berserikat Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) bersidang dan mengeluarkan Rekomendasi Nomor 3124, pada Oktober 2016, Rekomendasi ILO menyatakan bahwa Pemecatan terhadap buruh PT Panarub Dwikarya Benoa (PT Panarub Dwikarya adalah anak usaha PT Panarub Group, salah satu perusahaan Pembuat sepatu Adidas di Indonesia) yang melakukan Pemogokan merupakan pelanggaran terhadap hak Berserikat dan berunding.

Tidak ada perkembangan apapun, Lebih dari 300 buruh PT Panarub Dwikarya hidup terkatung-katung, Kasus ini terjadi pada Juli 2012, ketika lebih dari 2000 buruh menuntut Pembayaran upah sektoral, Kebebasan berserikat dan Perbaikan Syarat-syarat kerja dengan cara mogok tapi Perusahaan membalas Pemogokan buruh dengan Pemecatan ilegal.

"Sebenarnya, sudah banyak cara ditempuh oleh para buruh untuk menyelesaikan Permasalahan, Namun, tidak ada itikad baik dari Pengusaha maupun pemilik merek, Tidak ada kejelasan tentang nasib buruh PT Panarub Dwikarya, Untuk itu kami yang terdiri dari CCC-Suedwind dan LIPS (Lembaga Informasi Perburuhan Sedane) akan menempuh cara lain"

"Kami akan mengadukan Adidas melalui OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development)
Kenapa OECD? Adidas adalah merek bangsa Jerman, Jerman adalah anggota OECD, National Contact Point Jerman mengisyaratkan bahwa mereka bersedia menerima keluhan dan mengatasi Pelanggaran hak asasi manusia, di mana perusahaan asal mereka beroperasi di negara manapun.
NCP Jerman menetapkan prosedur jika persoalan terjadi di Negara-negara yang tidak patuh, Negara asalnya akan mengambil Peran untuk menyelidiki dan mengikuti prosedur yang berlaku agar dapat dilaksanakan, Dalam kasus Adidas di Indonesia, NCP Jerman memiliki Peran yang sama, Untuk itu, Sudwind, CCC dan LIPS meminta NCP Jerman menggunakan wewenangnya agar menyelesaikan kasus di PT Panarub Dwikarya" Ujar Kokom Komalawati

Tanggal 15 Maret 2018 ( waktu Jerman ) Sudwind akan memasukan laporan kasus ini ke EOCD Jerman setelah sebelumnya tanggal 13 Maret 2018 melakukan konfrensi press, Dan di Indonesia sendiri aksi ini dilakukan di Kedubes Jerman dan Kantor Adidas sebagai dukungan atas pelaporan tersebut, Aksi ini diikuti oleh buruh PT Panarub Dwikarya beserta basis GSBI di Jakarta dan solidaritas dari beberapa organisasi mahasiswa. ( David )

Penanggung Jawab : obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini